Gelar Razia Miras, Satpol PP Kota Bogor Sita 600 Botol Minuman Beralkohol

BOGOR, Harnas.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggelar razia terhadap sejumlah warung klontong yang menjual beralkohol tanpa izin pada Selasa, (23/5/23) dini hari

Pada razia tersebut, ditemukan modus baru dalam penjualan minuman keras (miras). Razia dilakukan di dua kecamatan, yakni kecamatan Tanah Sareal dan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, modus baru yang digunakan oleh penjual warung klontongan ini yakni dengan memalsukan surat izin.

“Dari yang dirazia kali ini, ada beberapa toko yang pernah dirazia sebelumnya. Pengakuannya, ada toko diawal yang sempat melakukan izin, tapi setelah kami cek, izin tersebut itu palsu,” kata Agustian kepada wartawan

Dia menjelaskan, salah satu pemilik toko sempat mengatakan kepada petugas sudah membuat izin melalui sistem OSS.

Pemilik warung klontong miras itu mengklaim bahwa sudah mempunyai izin untuk menjual miras semua golongan dengan kadar alkohol diluar yang sudah diatur oleh peraturan di Kota Bogor.

“Yang mengeluarkan izin itu kementrian daftar online melalui OSS. Nah, terbukanya pas salah satu warung yang katanya dia punya izin golongan B dan C. Ini yang kita pastikan palsu gitu. Kita konfirmasi ke DPM PTSP terjawab bahwa itu palsu langsung kita cek. Kita rangkaikan semuanya palsu,” jelasnya

Meski begitu, saat ini, Satpol PP Kota Bogor akan langsung berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota terkait pemalsuan itu karena diduga sudah melanggar tindak pidana

“Makanya sekarang kita fokusin ke beberapa warung yang dulu dia klaim punya izin. Pemalsuan nanti polisi, sat reskrim,” ungkapnya.

Alhasil, pada razia tersebut petugas berhasil menyita 600 botol Miras berbagai jenis dan merk yang ada pada golongan A, B, dan C

(Dims)