Gudang Solar Ilegal di Pesawaran Digerebek, Polda Lampung Bongkar Dugaan Praktik Ratusan Miliar

Petugas mengamankan barang bukti BBM ilegal dan kendaraan tangki hasil penggerebekan di Pesawaran, Lampung. Foto: Polri
Petugas mengamankan barang bukti BBM ilegal dan kendaraan tangki hasil penggerebekan di Pesawaran, Lampung. Foto: Polri

Harnas.id, PESAWARAN — Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimobda Lampung mengungkap praktik penimbunan dan pengolahan BBM ilegal di wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan. Dalam operasi tersebut, aparat menemukan tiga gudang yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal bahan bakar jenis solar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir. Hasilnya, polisi mendapati adanya pergerakan distribusi BBM yang tidak sesuai prosedur.

Di lokasi pertama, gudang milik seorang berinisial H diketahui telah beroperasi selama sekitar enam bulan. Di tempat ini, pelaku diduga mengolah minyak mentah atau minyak cong asal Sekayu, Sumatera Selatan, dengan bahan kimia bleaching untuk menghasilkan BBM menyerupai solar.

Sementara di lokasi kedua milik berinisial Y, gudang difungsikan sebagai tempat penampungan solar yang diperoleh dari praktik pengecoran ilegal di sejumlah SPBU. Aktivitas ini diduga menjadi bagian dari rantai distribusi BBM ilegal di wilayah tersebut.

Untuk lokasi ketiga, aparat kepolisian masih mendalami kepemilikan serta keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas. Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk mengungkap aktor utama di balik praktik ini.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 32 orang diamankan. Mereka terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet yang diduga terlibat dalam aktivitas distribusi dan pengolahan BBM ilegal.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sekitar 203.000 liter BBM jenis solar. Selain itu, turut diamankan sembilan unit truk Colt Diesel yang telah dimodifikasi menjadi tangki, serta 237 unit tandon berkapasitas 1.000 liter.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi tiga unit kapal, yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki, yang diduga digunakan untuk distribusi melalui jalur laut. Polisi juga menyita puluhan mesin pompa, selang, serta bahan kimia yang digunakan dalam proses pemurnian.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional sekaligus menekan potensi kerugian negara.

“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter,” ujar Helfi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik serupa. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap kasus penyalahgunaan BBM.

Polda Lampung membuka akses pelaporan melalui Call Center Polri 110 bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan. Saat ini, seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: IJS