Inilah 5 Tuntutan MAKKI Terkait Dugaan Penyelewengan Kuota Pupuk Indonesia 

Harnas.id, Jakarta – Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) diduga telah menyalahgunakan wewenang proses pemberian dan penetapan kuota pupuk, hal ini disampaikan oleh Kordinator Aksi Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI), Bimantika yang menggelar demonstrasi di depan Gedung PT Pupuk Indonesia (Persero) Jakarta pada Selasa (27/01/2026).

“Pupuk merupakan komoditas strategis nasional yang sangat menentukan keberlangsungan sektor pertanian serta ketahanan pangan Indonesia. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan keputusan terkait kuota pupuk semestinya dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Bimantika.

Namun, menurutnya berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam mekanisme pemberian kuota pupuk yang patut diduga tidak sepenuhnya berlandaskan asas keadilan dan kepentingan petani, serta berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh pejabat strategis di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero),” tegasnya.

Berdasarkan hal itu, MAKKI menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut berpotensi:
1. Merugikan petani kecil dan masyarakat luas
2. Mengganggu distribusi pupuk nasional
3. Menimbulkan kerugian keuangan negara
4. Mencederai prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN strategis

Atas dasar tersebut, MAKKI dengan tegas menyatakan sikap dan tuntutannya, sebagai berikut:

1. Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan penyelidikan dan pendalaman secara profesional, independen, dan transparan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk di PT Pupuk Indonesia (Persero), termasuk menelusuri peran Direktur Utama dan Komisaris Utama.

2. Mendesak BP BUMN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, kebijakan, dan tata kelola PT Pupuk Indonesia (Persero).

3. Mendorong dilakukannya audit independen atas mekanisme penetapan, distribusi, dan realisasi kuota pupuk.

4. Menuntut keterbukaan informasi publik terkait dasar hukum, prosedur, dan pertimbangan pemberian kuota pupuk.

5. Menegaskan komitmen MAKKI untuk terus mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum yang berkeadilan.

“MAKKI menegaskan bahwa jabatan strategis di BUMN bukanlah ruang kebal hukum. Penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak tebang pilih merupakan prasyarat mutlak demi menjaga kepercayaan publik, keadilan sosial, dan ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.

Editor : hd