Jaga Ketertiban Selama Ramadan, Satpol PP Kota Bogor Awasi THM dan Penjual Miras

BOGOR, Harnas.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akan melakukan pengawasan terhadap para penjual Minuman Keras (Miras) dan juga Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan suci Ramadan.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menerbitkan surat edaran Nomor : 300 / 1398 – Huk.HAM tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bogor.

Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap THM dan juga warung warung yang disinyalir menjual Miras

“Hanya saja, pengawasan yang dilakukan nanti di mulai Minggu ke dua karena pada Minggu pertama puasa THM dan warung-warung yang suka menjual miras pada tutup,” kata Asep Permana saat dikonfirmasi, Sabtu (25/3/23)

Asep menambahkan, jika pihaknya mendapati THM yang masih beroperasi dan warung-warung menjual miras, dia akan memberikan sanksi.

“Kalau ternyata tak dipatuhi. Kita akan beri sanksi berupa surat peringatan, denda administratif atau penyegelan sementara. Karena ini untuk kebaikan masyarakat luas,” tandasnya

“Khususnya warung yang berada dipinggir jalan tentunya jika menjual miras baik golongan B, C dan A dipastikan tidak memiliki izin, sebab izin penjualan miras tidak akan diberikan kepada mereka (warung kelontong),” tambahnya

Sebagai informasi, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik/pengelola rumah/ tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.

Kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa

(Dimas)