Harnas.id, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025).
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan momentum penegasan tanggung jawab moral dan profesional bagi setiap insan Adhyaksa yang dipercaya memegang jabatan baru.
“Pergantian pejabat merupakan hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika dalam mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” ujar Burhanuddin.
Fokus pada Pemberantasan Korupsi
Jaksa Agung memberikan penekanan khusus kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi agar menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama. Ia meminta seluruh jajaran Kejati untuk segera mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing.
“Kejaksaan harus hadir sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, baik melalui penindakan yang tegas, pencegahan yang berkelanjutan, maupun perbaikan tata kelola,” tegasnya.
Burhanuddin juga mengingatkan akan adanya evaluasi kinerja terhadap satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang minim atau bahkan tidak memiliki produk penanganan perkara korupsi. Menurutnya, kinerja yang terukur menjadi indikator penting dalam menilai integritas dan dedikasi pejabat baru.
Integritas dan Adaptasi di Tempat Tugas Baru
Selain itu, Jaksa Agung meminta seluruh pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru, melaksanakan tugas secara profesional, serta menjaga integritas diri dan keluarga.
“Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa. Amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme,” pesan Burhanuddin.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan institusi.
Daftar Pejabat yang Dilantik
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah pejabat penting dilantik, di antaranya:
Dr. Chaerul Amir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
Ahelya Abustam sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
Dr. Andi Muhammad Taufik sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
Dr. Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;
Dr. Hermon Dekristo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
Dr. Chatarina Muliana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali;
Dr. Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;
serta Dr. Siswanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Secara keseluruhan, sebanyak 37 pejabat dilantik—terdiri atas 17 Kepala Kejati dan 20 pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pesan untuk Pejabat Eselon II
Kepada pejabat Eselon II, Jaksa Agung meminta agar mereka melaksanakan kebijakan pimpinan Kejaksaan secara konsisten, melakukan evaluasi terhadap kinerja bidang masing-masing, serta membangun sinergi dan kolaborasi antarunit kerja.
“Bangun komunikasi yang terbuka dan konstruktif untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi. Setiap kebijakan harus berorientasi pada pelayanan publik dan kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutur Burhanuddin.
Apresiasi untuk Pejabat Lama
Di akhir sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih kepada para pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik, serta kepada para istri pejabat yang telah mendampingi dengan penuh kesabaran dan ketulusan.
“Jabatan harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi demi kemajuan institusi,” pungkasnya.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran pejabat Eselon II Kejaksaan Agung.
Editor : Wawan