Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida, Dikabarkan Bebas Hari Ini

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana dilaporakan akan bebas. Foto: Harnas.id/ Istimewa

Harnas.id, Jakarta – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, dilaporkan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Agustus 2024. Kabar ini telah dikonfirmasi oleh pengacaranya, Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan, yang memimpin tim hukum Jessica Wongso, mengungkapkan bahwa kliennya dijadwalkan akan meninggalkan penjara pada pukul 09.00 WIB.

“Benar, Jessica akan bebas besok,” ujar Otto saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Rencana kebebasan Jessica Wongso ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus ‘kopi sianida’ yang melibatkan dirinya pernah menjadi salah satu kasus pembunuhan yang paling kontroversial di Indonesia. Pada 2016, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

Namun, Otto Hasibuan menolak memberikan rincian mengenai alasan kebebasan Jessica yang lebih cepat dari masa hukumannya. Termasuk, apakah kebebasan ini berkaitan dengan rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) yang sempat diwacanakan beberapa waktu lalu.

Kasus Jessica Wongso kembali menjadi sorotan setelah dirilisnya film dokumenter tentang tragedi tersebut di platform streaming Netflix. Dokumenter ini menghidupkan kembali perbincangan publik mengenai kasus yang sempat mengguncang Indonesia delapan tahun lalu.

Momen kebebasan Jessica Wongso ini dipastikan akan memicu berbagai reaksi dari masyarakat yang mengikuti perjalanan kasusnya sejak awal.

Laporan : Chaerudin

Editor : IJS