Kakanwil BPN Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU Oleh KPK

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saat proses penyidikan perkara awal untuk tersangka MS berjalan, tim penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka dimaksud yaitu pencucian uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Syahrir sebelumnya telah ditetapkan status tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari. “Penerapan Pasal TPPU dalam rangka untuk dilakukannya aset recovery. Pengumpulan alat bukti di antaranya pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan,” katanya.

Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka TPPU ini merupakan hasil pengembangan perkara gratifikasi Rp1,2 miliar yang menjerat Syahrir dan membuatnya dijebloskan ke dalam penjara.

Menurut Ali, Syahrir diduga telah mengalirkan uang korupsinya dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan harta kekayaan.

Hingga saat ini tim penyidik telah menyita berbagai aset yang dimiliki Syahrir. Aset tersebut terdiri dari tanah, bangunan hingga uang tunai senilai Rp1 miliar. “Penelusuran dan pelacakan aset-aset lainnya akan terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan aset recovery,” katanya.

Untuk diketahui, M Syahrir sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir pada 2024.

Kasus ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. Syahrir sendiri telah ditahan sejak 1 Desember 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir (MS); Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW); serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR).

Syahrir ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Frank dan Sudarso, tersangka pemberi suap. Dalam perkara ini, M Syahrir diduga pernah meminta uang sebesar Rp3,5 miliar ke petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut diduga sebagai pelicin untuk memuluskan pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang bakal berakhir masa berlakunya pada 2024. Atas permintaan tersebut, Sudarso kemudian menyerahkan uang senilai SGD120.000 ke M Syahrir.

Uang tersebut diserahkan di rumah dinas M Syahrir. Syahrir meminta agar Sudarso tidak membawa alat komunikasi saat penyerahan uang. (PB/*)