Kasubag Satpol PP Kota Bogor Terseret Kasus Gadai SK, Belasan Anggota Jadi Korban

Ilustrasi anggota Satpol PP Kota Bogor dalam kegiatan tugas lapangan. Foto: Pemkot Bogor
Ilustrasi anggota Satpol PP Kota Bogor dalam kegiatan tugas lapangan. Foto: Pemkot Bogor

Harnas.id, BOGOR – Belasan anggota Satpol PP Kota Bogor menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan dokumen kepegawaian oleh salah satu pejabat internal. Kasus ini mencuat setelah tunjangan mereka dipotong akibat cicilan bank yang macet.

Peristiwa tersebut terjadi di Bogor dan diduga melibatkan seorang pejabat berinisial ID yang menjabat sebagai kepala subbagian. Hingga kini, keberadaan yang bersangkutan masih dalam pencarian oleh internal Satpol PP.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2025, sebelum dirinya menjabat. Saat itu, ID meminta para anggota menyerahkan Surat Keputusan (SK) dengan alasan untuk kepentingan kantor.

“Para anggota, atas dasar kepercayaan dengan atasan, mengikuti keinginan tersebut. Ternyata bukan untuk kepentingan kantor, melainkan untuk kepentingan pribadi. Sampai saat ini ada 13 orang yang menjadi korban,” ujar Pupung, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, para anggota memang memberikan persetujuan penggunaan SK tersebut. Namun, ID disebut berjanji akan menanggung seluruh kewajiban cicilan yang timbul dari penggadaian tersebut.

“Awalnya dijanjikan cicilan akan dibayar oleh yang bersangkutan. Tapi kemudian macet, dan otomatis tanggung jawab beralih ke pemilik SK. Akibatnya, tunjangan mereka dipotong setiap bulan,” jelasnya.

Upaya penyelesaian sempat difasilitasi oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor pada Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, ID kembali berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak bank.

Namun hingga kini, persoalan tersebut belum menemukan titik terang. Bahkan, ID dilaporkan sudah tidak masuk kerja selama sekitar satu bulan terakhir.

“Kami masih mendalami nilai dari setiap SK yang digadaikan, termasuk total kerugian. Proses penjatuhan sanksi disiplin pegawai juga sedang disiapkan,” kata Pupung.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah anggota mengungkapkan keluhan mereka melalui media sosial. Mereka mengaku dirugikan karena harus menanggung beban cicilan yang tidak mereka gunakan.

“Kami merasa terzolimi, karena tunjangan kami dipakai orang lain, sementara kami yang harus membayar setiap bulan,” ujar salah satu anggota dalam unggahan di Instagram.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal dalam pengelolaan administrasi kepegawaian. Selain itu, juga menjadi peringatan agar kepercayaan dalam struktur organisasi tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Editor: IJS