Harnas.id, JAKARTA – Dua tahun sudah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyandera perkara pidana pemalsuan surat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama Henry Surya cs, sejak 12 Mei 2023 tanpa kepastian status hukum.
Bahkan saat dikonfirmasi, Plt Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan tidak memberikan tanggapan, Senin (20/10/2025).
Setali tiga uang, begitu juga dengan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Fattah Chotib Udin maupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra.
Semua ogah bersuara mengenai status perkara pemalsuan surat Henry Surya yang tidak disidangkan, kendati telah mengakibatkan ratusan korban mengalami kerugian finansial mencapai Rp106 triliun.
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menyatakan seakan-akan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Pengadilan.
Padahal faktanya perkara pemalsuan surat oleh Henry Surya, tidak pernah disidangkan dan status Henry Surya juga menggantung tanpa kepastian sebagai “tawanan” Kejari Jakarta Pusat.
“Tersangka Henry Surya disangka telah melanggar Primair Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 263 ayat (2) atau Primair Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Bani, Jumat 12 Mei 2023 silam.
Duduk Perkara
Perkara pemalsuan surat bermula pada sekitar Juli 2012 hingga September 2012, ketika Henry Surya bersama-sama dengan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih, saksi Titiek Irawati Sugioanto, saksi Wachyu Susilohadi, saksi Margaretha, saksi David di Kantor Indosurya Center.
Sebelumnya pada awal 2012, Pemerintah berencana melakukan kebijakan mengenai Surat Utang Jangka Menengah tidak lagi dibenarkan dijual secara retail dan hanya diijinkan yang nilai nominalnya atau nilai limitnya sebesar Rp25.000.000.000 baru dapat diperjualbelikan secara bebas dikalangan masyarakat.
Keadaan tersebut membuat Henry Surya mengkhawatirkan para nasabah PT. Indosurya Inti Finance keluar dan menarik dana secara bersamaan.
Kemudian Henry Surya selaku Direktur Utama PT. Indosurya Inti Finance menyuruh saksi Margaretha sebagai Staf Legal pada PT. Indosurya Inti Finance, saksi David dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT. Indosurya Inti Finance, tidak menarik diri sebagai nasabah dari PT. Indosurya Inti Finance.
Kemudian Henry Surya mendirikan KSP Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan Perbankan secara gelap, lalu Henry Surya menyuruh saksi Margaretha, saksi David dan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih untuk merekayasa, memanipulasi dokumen pendirian koperasi tersebut agar tujuannya tercapai, yaitu terbentuknya Koperasi tersebut.
Adapun dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi adalah berita acara rapat pendirian, daftar hadir rapat, KTP karyawan Henry Surya, surat penyataan pendirian Anggaran Dasar Koperasi, surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara dan surat kuasa dari pengurus koperasi kepada Notaris.
Editor : Wawan