Kejari Batu Selamatkan Keuangan Negara Rp 522 Miliar

Harnas.id, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp522 miliar melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 12 pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Batu.

“Adapun penyerahan dokumen bantuan hukum oleh Kajari batu kepada walikota batu tersebut terkait dengan telah dilakukannya penyelamatan aset PSU Kota Batu senilai setengah triliun lebih,”kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Muhammad Januar Ferdian dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (18/10)

Dalam kesempatan tersebut juga telah dilakukan penyerahan dokumen berkas atau dokumen Legal Assistance (LA) Kepada Wali Kota Batu oleh Kajari Batu disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi yang didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur beserta Jajaran.

Terkait penyerahan dokumen berkas kepada Kajari Batu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur mengatakan hal tersebut menjadi model kolaborasi yang efektif dalam memastikan hak publik terlindungi serta tata kelola aset daerah berjalan transparan dan akuntabel.

Sebagaimana UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021, serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 dan No. 1 Tahun 2016, bahwa Kejaksaan memiliki legitimasi kuat dalam mendampingi pemerintah daerah’ Keberhasilan Kota Batu bukan hanya pada angka aset yang terselamatkan, tetapi juga pada tumbuhnya kesadaran hukum para pengembang serta penguatan sistem administrasi aset di daerah.

Semoga kolaborasi ini menjadi inspirasi nasional dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, karena sebagaimana prinsip yang kami pegang. Kita tidak mencari siapa yang salah, tetapi memastikan apa yang benar dilakukan dengan benar,”ujarnya

Dengan demikian, lanjutnya, langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu tersebut melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang telah berhasil “menyelamatkan” keuangan negara senilai Rp 522,2 miliar dengan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 12 pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Batu.

“Tindakan ini merupakan wujud sinergi antara Kejari Batu dan Pemkot Batu,”pungkasnya.

Editor :  Wawan