Kejari Geledah Rumah Pimpinan Pegadaian

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang Selatan menggeledah rumah pimpinan cabang  PT. Pegadaian (Persero)  Kebayoran Baru terkait kasus penyimpangan kredit.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi penggeledahan yang dilakukan di kediaman pimpinan cabang dan kantor cabang PT Pegadaian Kebayoran Baru dalam rangka penyidikan terkait dugaan penyimpangan  penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA).

“Kami telah menaikkan status penanganan perkara dari tingkat penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat Perintah Nomor : Print- 01/M.1.14/Fd.2/01/2023 tanggal 02 Januari 2023,” kata Syarief dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu.

Syarief menuturkan penggeledahan dilakukan di dua tempat terpisah secara bersamaan yaitu di rumah Amalia Komalasari selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero)  Kebayoran Baru  di Villa Jombang Baru Blok D.III/11 RT. 003 / 014 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan.

Penggeledahan di rumah Amalia Komalasari mengikuti Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-8/M.1.14/Fd.2/01/2023 tanggal 06 Januari 2023.

Penggeledahan juga dilakukan  pada Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pelayanan Kebayoran Baru yang beralamat di Jalan Wijaya IX Nomor 17, RT. 003 RW. 005, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print- 9/M.1.14/Fd.2/01/2023 tanggal 06 Januari 2023.

Penggeledahan di kedua tempat  berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kota Tangerang Nomor : 1/Pen.Pid.Ijin Geledah/2023/PN.Tng tanggal 05 Januari 2023 dan Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor : 2/Pen.Pid.Sus/TPK/I/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 05 Januari 2023.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen maupun alat elektronik yang diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan Tindak Pidana tersebut,” tutupnya.

KCA adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang bergerak seperti emas, perhiasan, elektronik, kendaraan bermotor atau barang rumah tangga lainnya.

KCA merupakan produk PT. Pegadaian (Persero)  sebagai solusi bagi nasabah mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat dan aman. (*)