HARNAS.ID – Tim Kuasa Hukum Direktur PT Triofa Perkasa Paulus Iwo, Petrus Salestinus mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dan Polda Sulawesi Utara (Sulut) segera membuka blokir rekening kliennya. Pembukaan blokir rekening merupakan perintah Pengadilan Negeri Manado saat memutus gugatan praperadilan kliennya.
Dalam putusan itu, majelis hakim menggugurkan penetapan Paulus Iwo sebagai tersangka lantaran dinilai tidak sah. “Polda Sulut diperintahkan membuka blokir rekening Ir Paulus Iwo pada Bank Mandiri Cabang Jakarta,” kata Petrus, Minggu (26/12/2021).
Meski sudah diperintahkan hakim untuk membuka blokir sejak tanggal 24 Februari 2017, Petrus menyebut hingga kini Polda Sulut tidak serta merta membukanya dan membiarkan rekening kliennya tidak bisa digunakan.
Petrus menegaskan, pembukaan rekening bertujuan agar kliennya dapat membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,4 miliar. Sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diketuk Mahkamah Agung pada tahun 2020.
“Blokir tidak dapat dibuka tanpa alasan yang masuk diakal, akibatnya uang pengganti yang seharusnya sudah disetorkan kepada negara tidak bisa dieksekusi,” ujar Petrus.
Petrus menuding ada visi dan misi terselubung yang dilakukan Kepala Kejari Manado dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manado, dibalik kesulitan yang dihadapi kliennya untuk mendapatkan haknya.
Padahal menurutnya, pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung senantiasa berusaha agar institusi penegak hukum dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
“Akan tetapi pada saat yang sama terjadi penyimpangan di lapangan yang menciderai visi dan misi pimpinan institusi penegak hukum itu sendiri,” katanya.
Petrus menjelaskan, kliennya merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya atau Solar Cell di Kota Manado.
Paulus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Utara tahun 2016. Kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor register: 6/Pid.Pra/2017/PN Mnd.
Oleh hakim tunggal Jemmy Wemphy Lantu, gugatan dikabulkan sebagian. Di antaranya menyatakan, penetapan tersangka dan perintah penyelidikan Nomor : SP.SIDIK/66/III/2016/Dit Reskrimsus tanggal 23 Maret 2016 batal demi hukum.
Hakim juga memerintahkan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengajukan permohonan pembukaan blokir rekening Paulus Iwo kepada PT Bank Mandiri Cabang Jakarta, Kramat Raya.
Meski status tersangkanya sudah gugur, proses hukum Paulus Iwo tetap bergulir ke meja hijau. Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Paulus divonis 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Paulus juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,443 miliar subsider 2 tahun.
“Ini jelas praktek peradilan sesat, dimana majelis hakim dalam perkara pokok tetap melanjutkan persidangan. Mengabaikan putusan praperadilan, melanggar HAM,” tegas Petrus.
Perkara Paulus Iwo kemudian berlanjut ke tingkat banding, kasasi dan PK. Di tingkat kasasi, hukumannya bertambah menjadi 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Ditambah uang pengganti Rp 2,443 miliar subsider 3 tahun penjara.
Editor: Ridwan Maulana