Harnas.ID, JAKARTA – Mellisa Anggraini, selaku kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak praperadilan yang diajukan. Rabu, (11/03/2026).
Dirinya menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan kualitas dan relevansi alat bukti yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan status tersangka mantan Menag era Joko Widodo.
“Hakim sama sekali tidak membahas terkait kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka yang sudah dicantumkan secara jelas di dalam KUHAP atau di dalam Undang-Undang KPK yang sudah dihapus,” ujar Mellisa
Dalam pandangannya, putusan sidang gugatan praperadilan yang telah dibacakan hakim dapat menjadi preseden buruk terhadap keberlakuan KUHAP dan KUHP baru.
“Tapi apapun itu tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya,” katanya.
Walau begitu, pihaknya tetap menghargai dan menghormati putusan yang telah dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam ruang sidang utama Oemar Seno Adji.
“Tentu atas Keputusan dari hakim tunggal hari ini, kami menghargai keputusan tersebut,” pungkasnya. (Jengkry)











