Harnas.id, JAKARTA – Gerakan Sepak Takraw Menggugat prihatin dengan prestasi olahraga sepak takraw Indonesia yang mengalami kemunduran yang diduga akibat dinamika internal organisasi yang tidak produktif. Padahal sepak takraw menjadi salah satu olahraga kebanggaan di Indonesia.
Korlap Gerakan Sepak Takraw Menggugat Irwansyah mengungkapkan, di ajang nasional dan internasional sepak takraw Indonesia tidak dapat mengikuti perlombaan akibat dinamika internal hingga tahun 2027.
Kemunduran PB PSTI yang dikaratekerkan oleh Pengurus KONI Pusat bertindak sebagai
organisasi induk sebagai landasan konstitusi organisasi.
“Dengan harapan karateker dapat melaksanakan tugas fungsi untuk normalisasi PB PSTI. Namun kenyataan TIM Karaterker diduga turut serta mengsukseskan salah satu calon ketua umum PB PSTI tanpa mempertimbangkan AD/ART,” ungkap Irwansyah di Jakarta, Senin, (03/11/2025).
Irwansyah menegaskan, berdasarkan kondisi objektif Munaslub yang dilaksanakan sejak tanggal 01 November 2025 di gedung KONI Jakarta oleh karteker bertentangan dengan AD/ART tentang Musyawarah Nasional PB PSTI. Ada beberapa hal Musnalub tidak sesuai dengan mekanisme dan AD/ART. Di antaranya, pada tanggal 25 Oktober 2025 karateker PB PSTI melakukan rapat rekonsiliasi dengan mengundang 37 PSTI Provinsi di Kantor Koni Pusat.
Dalam rapat rekonsiliasi itu menghasilkan kesepatan, kepesertaan Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah setiap utusan PSTI Provinsi dengan disertai surat mandate yang di tandatangai oleh Ketua Umum atau sekretaris. dan apabila hanya di tandatangani oleh sekretaris maka disertai dengan surat kuasa oleh ketua umum maka dapat di jadikan sebagai peserta MUNASLUB.
Selain itu, hak suara peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah hak suara PSTI Provinsi untuk memilih ketuan umum PB PSTI dengan kriteria, memiliki SK yang masa aktif periodesasi.
Kepengurusan Pemprof PSTI yang telah habis masa bakti dan belum terpilih kepengurusan baru sampai dengan 6 bulan maka memiliki hak suara untuk memilih ketua umum PB PSTI. Pimpinan sidang terdiri dari 3 orang keterwakilan yakni, Syafrizal Chaniago (keterwakilan Karateker), Alimudin (peserta), Elia I.Loupatty (peserta).
Sesuai agenda acara, sidang terdiri dari Rapat Pleno I dan Rapat Pelno II. Namun persidangan hanya di pimpin oleh keterwakilan pimpinan sidang dari Tim Karteker atas nama Syafrizal Chaniago hingga selesai.
Hak kepesertaan untuk memilih ketua umum pada Rapat Pleno 2 tentang Laporan Tim Penjaringan dan penyaringan, pimpinan sidang mengabaikan hak peserta untuk mengetahui berapa jumlah hak suara perwakilan dari 37 provinsi.
“Akibat unsur kesengajaan pimpinan sidang, maka ada hak suara beberapa provinsi yang tidak di ikut sertakan dalam pemilihan tanpa mendapatkan lampiran surat keputusan dari TIM TPP oleh peserta. Sebagaimana diketahui hanya 24 utusan provinsi yang menggunakan hak suara. Oleh karena itu diduga TIM Karteker telah dengan sengaja melakukan kejahatan terstruktur, sistematis dan massif guna memenangkan sala satu kandidat atas nama Suryanto tanpa mempertimbangkan hak peserta dan ADART Persatuan Sepak Takraw Indonesia,” jelasnya.
“Akibat dari itu, sambung Irwansyah, maka calon ketua umum atas nama Rudianto Manurung dan pendukungnya memilih menolak dan keluar forum sidang, karena merasa dirugikan dengan tidak melibatkan hak suara beberapa utusan Provinsi PSTI,” imbuhnya.
Diketahui TIM Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang menentukan status kepesertaan telah dengan sengaja mengabaikan hak peserta PSTI Provinsi dengan tidak transparannya proses penjaringan dan ketidakjelasan rujukan AD/ART dan hasil pertemuan Rekonsiliasi sebagai rujukan dan pedoman pengambilan keputusan.
Perlu diketahui bahwa sdr Rudianto Manurung merupakan salah satu calon ketua umum PB PSTI memiliki dukungan sebanyak 20 PSTI Provinsi dari 37
jumlah PSTI Provinsi.
Berdasaerkan fakta kronologis dan demi kepentingan pengembangan olahraga Sepak Takraw Indonesia maka kami atas nama “Gerakan Sepak Takraw Menggugat” menegaskan kepada Ketua Umum KONI Pusat dan Menteri Pemuda dan olahraga RI untuk dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan penyelamatan organiasi PB PSTI sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan. Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Gerakan Sepak Takraw Menggugat” juga menyatakan sikap, di antaranya, pertama, meminta kepada Mentri Pemuda dan Olahraga untuk membatalkan Hasil Munaslub PB PSTI (Pelarangan SK oleh KONI) karena tidak sesuai dengan AD/ART dan rapat rekonsiliasi pra munaslub.
Kedua, meminta kepada Menteri Pemuda dan Olahraga untuk mengintruksikan kepada KONI Pusat melakukan proses pemilihan ulang ketua umum PB PSTI dengan mengembalikan hak suara kepsertaan sebagamana yang di atur dalam ADRT PB PSTI dan kesepatan hasil rekonsiliasi.
Ketiga, meminta kepada menteri Pemuda dan olahraga untuk mengevaluasi kinerja KONI Pusat karena dianggap mengabaikan ADART PSTI dalam melakukan tugas dan fungsi KONI sebagai induk organiasi PSTI.
Keempat, meminta kepada Menteri Pemuda dan Olahraga menyurati Ketua Umum KONI Pusat untuk tidak mengeluarkan SK berdasarkan hasil munaslub yang inkonstitusional oleh TIM Karteker.
Kelima, meminta kepada ketua umum KONI Pusat untuk segera mengevaluasi TIM Karteker PB PSTI karena terbukti melanggar ADART dan Hasil Rekonsilisasi Pra Munaslub.
Keenam, meminta kepada ketua umum KONI Pusat untuk memecat TIM Karteker dan membentuk TIM Karteker guna melanjutkan Munaslub tanpa mengabaikan ketentuan ADRT dan hasil rekonsiliasi pra munaslub untuk memilih ketua umum PB PSTI Periode 2025-2029.
Ketujuh, meminta kepada Ketua Umum KONI Pusat untuk segera mengeluarkan surat pembatalan hasil munaslub yang dilaksanakan pada tanggal 01 November 2025 oleh TIM Karteker PB PSTI.
Ke delapan, meminta kepada Ketua Umum KONI untuk membatalkan Hasil Munaslub yang menghasilkan saudara … karena bertentangan dengan Anggaran Dasar Pasal 38 tentang Persyaratan Calon Ketua Umum Ayat 22.12 bahwa Calon Ketua Umum PB PSTI tidak sedang menjadi pengurus partai Politik.
Editor : Hdee





