
Harnas.id, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan tidak ada lagi aktivitas pasar tradisional di kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor. Penertiban juga mencakup ruas Jalan Bata, Jalan Pedati, Jalan Lawang Saketeng, hingga kawasan Jalan Surya Kencana.
Kebijakan ini diiringi dengan relokasi para pedagang kaki lima (PKL) ke dua titik pasar, yakni Pasar Gembrong Sukasari dan Pasar Jambu Dua. Kedua lokasi tersebut disiapkan sebagai pusat aktivitas perdagangan yang lebih tertata.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyebut fasilitas di dua pasar tersebut telah siap sepenuhnya. Ia menilai kondisi pasar kini lebih bersih, nyaman, serta tetap menawarkan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
“Warga kami minta untuk berbelanja di Pasar Gembrong Sukasari dan Pasar Jambu Dua. Kondisinya sudah siap 100 persen untuk pedagang maupun pembeli,” ujar Dedie.
Untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten, Pemkot Bogor melakukan pengecekan langsung di sejumlah titik eks pasar. Hasilnya, masih ditemukan lapak baru yang didirikan pedagang secara mandiri.
Lapak-lapak tersebut langsung dibongkar oleh petugas. Penindakan juga disertai pemberian sanksi denda melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar.
Tidak hanya itu, pedagang yang berjualan di dalam ruko namun memanfaatkan trotoar atau pedestrian turut menjadi sasaran penertiban. Langkah ini dilakukan untuk menjaga fungsi ruang publik tetap optimal.
Dedie menegaskan bahwa relokasi bukan sekadar penataan fisik, tetapi juga upaya meningkatkan posisi pedagang. Ia ingin para pedagang bertransformasi dari PKL menjadi pemilik kios yang lebih layak dan terorganisir.
“Karena kita tidak pernah mengangkat harkat martabat pedagang jadi PKL. Tapi para pedagang ini menjadi para pemilik kios. Ini misi kita ingin marwah pedagang meningkat naik,” ucap Dedie saat memimpin apel di Jalan Pedati, Senin (30/3/2026).
Kebijakan relokasi ini menjadi bagian dari penataan kawasan pusat kota. Pemkot berharap, dengan penataan yang konsisten, aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
Editor: IJS










