Harnas.id, JAKARTA — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia agar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera melakukan gelar perkara khusus terkait penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/237/VII/2024/Bareskrim tanggal 18 Juli 2024.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 28 November 2025 dan ditandatangani oleh kuasa hukum PT Bumigas Energi, yakni H. Boyamin Bin Saiman bersama tim advokat MAKI. Dalam surat itu, MAKI menyatakan belum menerima tindak lanjut dari permohonan sebelumnya yang diajukan pada 10 September 2025.
Belum Ada Tindak Lanjut
Menurut MAKI, hingga akhir November 2025 belum ada respons dari Bareskrim atas permohonan gelar perkara khusus tersebut. Padahal, menurut mereka, beberapa lembaga negara sebelumnya telah merespons pengaduan serupa.
MAKI menyinggung bahwa Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menindaklanjuti surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan PT Bumigas Energi pada Maret 2025. Kementerian Sekretariat Negara disebut telah mengirimkan tembusan permohonan tersebut kepada Bareskrim Polri untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan Pemeriksaan Konfrontasi
Dalam permohonan terbaru, MAKI meminta Bareskrim melakukan pemeriksaan konfrontasi terhadap sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan materi laporan polisi tersebut.
Adapun pihak-pihak itu yakni legal head PT HSBC Indonesia saat ini, mantan legal counsel HSBC Indonesia Ahmad Fikri, Assosiate Manajer TL Universal Banker PT HBSC Indonesia Fitra Deliana, Branch Operation and Service (WTC Branch) Ance Yuanita.
Kemudian mantan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, mantan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo, perwakilan KPK, Dirut PT Geodipa Energy Yudistian Yunis, mantan Dirut PT Geodipa Energy Riki Firmanda Ibrahim dan mantan Dirut PT Geodipa Energy Samsudin Warsa.
MAKI menyebut konfrontasi diperlukan untuk menguji silang keterangan para pihak dalam forum gelar perkara khusus pada tahap penyelidikan terkait penerbitan surat KPK kepada PT Geodipa Energi (Persero) Nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017 perihal tanggapan terhadap permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC yang berisikan keterangan palsu, dengan menggunakan kalimat manipulatif dan konten kebohongan itu dengan menyebut PT BGE tidak memiliki rekening dalam status aktif maupun telah tutup di HSBC Hongkong pada tahun 2005.
PT Bumigas Energi telah memiliki bukti jawaban dari HSBC Hongkong, mengenai HSBC Hongkong tidak pernah menyampaikan sebagaimana yang diuraikan dalam Surat KPK tanggal 19 September 2017 tersebut, melainkan hanya menyebut data di tahun 2005 sudah tidak bisa ditelusuri karena sudah melampaui periode pengarsipan. Selain itu, pada faktanya, mitra PT. Bumigas Energi di Hongkong, yakni CNT Group Limited benar pernah meminta calon investor membukakan dan menyediakan rekening di HSBC Hongkong dengan uang sejumlah 40.000.000 Dollar Hongkong sebagai bukti 1st drawdown dari PT. Bumigas Energi kepada PT. Geo Dipa Energi.
Deputi Pencegahan KPK dalam pengakuannya kepada sejumlah wartawan pernah mengadakan jumpa pers di ruangannya sendiri, menyatakan adanya Nota Dinas yang bersifat rahasia dari Pimpinan KPK yang dinisiasi oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dengan meminta Deputi Pencegahan KPK menembuskan Surat KPK tanggal 19 September 2017 kepada Komisaris PT. Geo Dipa Energi (Persero) saat itu bernama Ahmad Sansusi, yang diduga kuat dekat dengan kepentingan Wakil Presiden saat itu Jusuf Kalla. Ahmad Sanusi juga pernah menjabat sebagai Deputi Sekretariat Wakil Presiden di tahun 2007 sempat mengundang PT. Bumigas Energi dan meminta hengkang dari proyek Dieng dan Patuha, dikarenakan ada kepentingan dari grup perusahaan yang dimiliki keluarga Jusuf Kalla.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Laporan polisi yang menjadi dasar permohonan gelar perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP. Dugaan itu terkait surat KPK kepada PT Geo Dipa Energi pada September 2017 mengenai permohonan klarifikasi kepada pihak HSBC.
MAKI menyebut sejumlah mantan pejabat KPK dan mantan Direktur PT Geo Dipa Energi sebagai pihak yang dilaporkan. Namun, hingga kini perkara masih berada pada tahap penyelidikan oleh penyidik Bareskrim.
Dorongan Penuntasan Perkara
Dalam suratnya, MAKI menegaskan permintaan agar perkara tersebut ditangani secara objektif dan tuntas demi kepastian hukum. Mereka menyatakan kasus ini bukan hanya terkait kepentingan PT Bumigas Energi sebagai pelapor, melainkan juga menyangkut integritas penegakan hukum.
“Kami berharap gelar perkara khusus segera dilaksanakan guna memastikan kejelasan proses hukum dan memberikan efek jera,” demikian kutipan dalam surat tersebut. Pungkasnya. hd











