Mapancas: Penertiban Peredaran Miras Ilegal Menjaga Generasi Muda dari Pergaulan

Kota Bogor, Harnas.id – Mahasiswa Pancasila (Mapancas) memberikan apresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor yang telah berperan sebagai penegak peraturan daerah (Perda) dalam menertibkan bangunan-bangunan yang tidak berizin termasuk para penjual miras ilegal di kota Bogor. L

” Upaya ini dianggap penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Bogor,” hal ini dikatakan Ketua Umum Mapancas Kota Bogor, Verga Aziz ujar Aziz pada media Selasa, 2 Juli 2024.

Kata Verga, tentunya sebagai organisasi kepemudaan, Mapancas sangat mendukung penuh upaya Satpol PP Kota Bogor untuk tidak pandang bulu dalam penegakan peraturan daerah (Perda) ini.

” Selain itu, mereka juga menunjukkan komitmen untuk turut serta dalam mengawasi pelaksanaan di lapangan dan melaporkan pelanggaran yang mereka temui,” kata Verga.

Di tempat yang berbeda, Alexandra selaku Sekretaris Umum Mapancas berharap bahwa tindakan tegas ini akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Bogor.

” Karena ketegasan dan konsistensi Satpol PP dalam menegakkan Perda di Kota Bogor ini menjadi bukti nyata hadirnya pejabat daerah yang tegas dan berwibawa,” tegas Alex.

Lebih dari itu, tindakan tegas ini menunjukkan komitmen dalam memajukan Kota Bogor dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari pemerintahan yang berintegritas.

” Selain penertiban terhadap tokoh yang menjual miras sebagai bentuk kepedulian pejabat Kota Bogor dalam mempersiapkan generasi muda yang berkualitas dan terlindungi dari pengaruh buruk miras,” tuturnya.

Alex menambahkan, tindakan ini menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga moral dan kesehatan masyarakat, serta membangun masa depan yang lebih baik bagi kota Bogor.

” Sebagai bukti nyata dukungan Mapancas atas ketegasan Satpol PP Kota Bogor, kami akan ikut andil dalam mengawasi pelaksanaan di lapangan. Jika memang masih ada bangunan tidak berizin dan toko miras yang beredar, kami akan melaporkannya langsung agar dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Mapancas berharap agar tidak hanya bangunan yang tidak berizin dan toko miras ilegal yang ditertibkan, Mapancas juga meminta agar seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor turut ditertibkan.

Laporan: Genta