Harnas.id, Bogor – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol memberikan peringatan tegas terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Kampung Parung Dengdek, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Senin, (04/11/2024).
Hal ini disampaikan saat inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik kertas dan pulp PT Aspex Kumbong (AK), yang berada di kawasan tersebut. Dalam sidak ini, Hanif menemukan adanya praktik pengepul dan pemilahan limbah ilegal, termasuk sampah impor yang diproses dan diekspor kembali sebagai bahan baku.
TPA tersebut dinyatakan ilegal karena tidak hanya mengelola limbah dari pabrik, tetapi juga memanfaatkan limbah impor dari luar negeri, yang dilarang keras oleh peraturan Indonesia.
Hanif Faisol menegaskan akan menerapkan sanksi hukum bagi pihak yang terbukti mengimpor limbah plastik dan kertas ke wilayah Indonesia.
“Tidak ada lagi izin impor sampah yang boleh beredar. Kami akan mengambil langkah tegas untuk menutup TPA ilegal ini jika terbukti melanggar,” tegas Hanif.
Lahan pemilahan sampah yang telah beroperasi sejak 2007 itu menjadi sumber penghidupan bagi banyak warga yang menggantungkan hidupnya dengan memilah sampah plastik, dengan upah sekitar Rp2.200 per kilogram.
Terkait temuan ini, perwakilan PT AK, Jung Chan Ho, mengklarifikasi bahwa pengolahan limbah di perusahaan tersebut bertujuan membantu mengatasi masalah sampah domestik di Indonesia.
“Dalam satu hari, kami mampu mengolah hingga 304 ton sampah, di mana 100 ton di antaranya merupakan limbah domestik dari pabrik-pabrik di Jabodetabek,” ujar Jung, membantah adanya praktik impor sampah.
Meski pihak perusahaan menyangkal adanya kegiatan impor limbah, Menteri Hanif menegaskan bahwa jika bukti adanya pelanggaran ditemukan, pemerintah tidak akan segan-segan menutup TPA ilegal di kawasan itu.
Chaerudin