Harnas.id, DEPOK – Mie Gacoan yang terletak di jalan Raya Limo disegel oleh petugas Satpol PP, dikarenakan tidak memiliki izin mendirikan bangunan, penyegelan dilakukan pada Selasa (04/11/2025).
“Pihaknya melakukan penyegelan terhadap bangunan Mie Gacoan setelah mendapat limpahan dari Dinas Perizinan Setda Kota Depok dengan pelanggaran bangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa, Rabu (05/11/2025).
Hendar memaparkan, Penyegelan bangunan itu sudah sesuai prosedur, sejak awal pihak pemilik bangunan sudah diperingatkan, baik melalui surat peringatan maupun teguran secara lisan. Namun hingga bangunan mencapai 80 persen pemilik bangunan belum juga mengurus IMB, sehingga Dinas Perijinan melimpahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penyegelan atau penghentian kegiatan pembangunan.
Pernyataan senada disampaikan oleh Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat. Dia meminta kepada pihak pemilik bangunan untuk mematuhi sanksi yang telah ditetapkan yakni tidak melakukan kegiatan pembangunan hingga IMB nya diterbitkan oleh Dinas Perizinan.
“Kami di Satpol PP menjalankan tugas atas dasar pelimpahan dari Dinas Perizinan, artinya selama IMB nya belum diterbitkan maka plang segel tidak boleh dicabut,” tegas Dede.
Terpisah, Lurah Limo, Kecamatan Limo, Fajar Mei Hendri mengaku telah mengeluarkan rekomendasi perijinan sesuai pengajuan dari pihak pemilik bangunan yang disertai dengan surat izin dari lingkungan.
“Ya, untuk rekomendasi dari kami sudah, tapi mungkin masalahnya ada di proses selanjutnya yakni pembuatan IMB yang menjadi ranah dan kewenangan dari Dinas Perizinan, sementara disisi lain pembangunan terus berjalan,” ungkap Fajar.
Ketua RW 05, Mizar David juga mengaku sudah mengeluarkan rekomendasi atas dasar ada izin lingkungan dari RT yang ditandatangani oleh warga sekitar bangunan.
“Ya, saya melanjutkan rekom dari ketua RT tapi untuk izin selanjutnya saya tidak tahu,” tegas Mizar.
Editor : Hdee










