Modus Ngaku Polisi, Dua Perampok di Bogor Ditangkap

Dua pelaku polisi gadungan diperlihatkan saat rilis kasus di Polresta Bogor Kota. Foto: Harnas.id
Dua pelaku polisi gadungan diperlihatkan saat rilis kasus di Polresta Bogor Kota. Foto: Harnas.id

Harnas.id, BOGOR – Dua pria yang nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus mengaku sebagai polisi berhasil diringkus Polresta Bogor Kota. Peristiwa ini terjadi di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, dan sempat membuat warga sekitar resah.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Ubaedilah pada 24 September 2025. Korban dalam insiden ini adalah Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq yang menjadi sasaran perampasan pada Sabtu dini hari, 20 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, didampingi Kasi Humas Ipda Eko Agus, menjelaskan kronologi kejadian.

“Dua pelaku datang dengan sepeda, mengaku sebagai anggota kepolisian, lalu menuduh korban akan melakukan transaksi narkoba. Mereka kemudian menodongkan senjata api, memborgol korban, dan merampas barang-barang miliknya,” jelas Aji, Senin (29/9/2025).

Barang Rampasan yang Dibawa Pelaku:

  • Sepeda motor Honda Scoopy putih 2023 bernopol B-5121-BIY

  • Dua helm

  • Sepasang sepatu

  • Tas ransel dan tas selempang

  • Dompet berisi Rp700 ribu

  • Dua unit ponsel

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap kedua pelaku yang diketahui bernama Ade Kusnandar alias Asem (37) dan Willian Adidya (37). Dari tangan mereka, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 38 mm, borgol, serta barang-barang hasil rampasan.

Menurut AKP Aji, aksi brutal tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian materi, tetapi juga meninggalkan trauma bagi korban.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota dan berkas perkara sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa.

“Segera laporkan ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat jika menemukan hal mencurigakan,” tambahnya.

Editor: IJS