Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-Pikir

Harnas.id, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir akan banding atau tidak terhadap putusan hakim yang memvonis artis Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dinyatakan bersalah atas kasus perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

“Sampai saat ini penuntut umum masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum terserah nanti nerima atau tidak nanti,” ungkap Anang, Selasa, (28/10/2025).

Nikita dijatuhi hukuman empat tahun penjara di kasus pemerasan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan hukuman 11 tahun penjara yang diajukan oleh JPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim.

“Kita tuntut kan 11 tahun, kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim juga
menilai Nikita Mirzani tidak terbukti atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskannya dari dakwaan TPPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim.

Editor : Wawan