Pemprov DKI Jakarta Larang Bukti Aduan Pakai AI, Validasi Diperketat Usai Temuan Janggal

Ilustrasi layanan pengaduan masyarakat Pemprov DKI Jakarta melalui aplikasi digital. Foto: Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta
Ilustrasi layanan pengaduan masyarakat Pemprov DKI Jakarta melalui aplikasi digital. Foto: Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta

Harnas.id, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat merespons temuan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat yang sempat viral di media sosial. Langkah korektif langsung disiapkan, bersamaan dengan penguatan sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan sebagai validator akhir seluruh tindak lanjut pengaduan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD.

“Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 62.571 pengaduan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi JAKI dan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM). Rata-rata, sekitar 20.857 laporan diterima setiap bulan dan ditindaklanjuti oleh OPD maupun BUMD.

Dengan jumlah laporan yang besar, Diskominfotik akan memperkuat proses identifikasi, khususnya untuk mendeteksi kemungkinan penggunaan AI dalam bukti tindak lanjut. Langkah ini dinilai penting agar proses verifikasi lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai bagian dari perbaikan, Biro Pemerintahan menyiapkan sejumlah langkah tegas. Salah satunya memberikan teguran tertulis kepada Kelurahan Kalisari yang terindikasi melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Selain itu, pengaduan terkait akan diinput ulang dan diarahkan kepada Dinas Perhubungan sebagai instansi yang berwenang dalam urusan perparkiran. Pemprov juga akan menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang secara tegas melarang penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut.

Langkah lain yang disiapkan meliputi arahan khusus dalam forum Townhall Meeting terkait penanganan pengaduan berulang, serta koordinasi dengan Inspektorat untuk merumuskan sanksi bagi OPD atau BUMD yang terbukti melakukan pelanggaran.

Budi menegaskan, setiap laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas layanan publik. Karena itu, integritas dalam proses tindak lanjut tidak bisa ditawar.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena mencoreng nama baik dan kinerja petugas di lapangan yang selama ini telah bekerja dengan dedikasi tinggi dan responsif,” katanya.

Pemprov DKI juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif menyampaikan pengaduan. Warga diimbau untuk terus melaporkan permasalahan sekaligus ikut mengawasi hasil tindak lanjut yang dilakukan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan permasalahan di wilayahnya. Kami juga sangat mengapresiasi apabila masyarakat turut mengecek hasil tindak lanjut dan memberikan masukan untuk perbaikan ke depan,” ujar Budi.

Pemprov menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga di tengah meningkatnya pemanfaatan teknologi.

Catatan Redaksi: Berita ini bersumber dari siaran pers yang diterima redaksi dan telah disunting oleh Harnas.id.

Editor: IJS