Pendiri BBRP Sebut Hasil Mubes Ketua Umum Tidak Sah

BOGOR, Harnas.id – Musyawarah Besar (Mubes) ke III organisasi masyarakat Barisan Benteng Raya Padjajaran (BBRP) yang berlangsung di Sukabumi pada 24 September 2022 dipersoalkan sejumlah pengurus, yang diketuai oleh Atmawirya periode 2017-2022 sekaligus pendiri BBRP. Hasil Mubes menyatakan Michael Alex Wilson sebagai ketua Ketua Umum yang terpilih di Periode 2022-2027 diklaim tidak sah.

Kericuhan terjadi antara Ketua Panitia Pemilihan dengan para anggota zona yang menolak pemilihan. Atmawirya dikonfirmasi mengatakan, kericuhan diakibatkan deklarasi Ketua Umum Michael Wilson oleh sebagian kecil pengurus.

“Kericuhan kemarin ya enggak ada korban hanya demo saja penolakan hasil deklarasi. Saya masih menghargai semua. Untuk semua anggota BBRP ikuti semua aturan yang ada yang benar, jangan ikuti aturan yang salah,” katanya di depan massa anggota yang menolak hasil deklarasi, di Jalan Mahameru, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Atma mengatakan, BBRP sendiri merupakan salah satu organisasi masyarakat Sunda dan wirausaha yang beranggotakan lebih dari 30 ribu orang di Jawa Barat. Kericuhan itu akibat ada penolakan deklarasi ketua.

“Ini deklarasi sepihak yang berkedok musyawarah. Pemilihan ketua itu harus melibatkan semua lini di organisasi yang ikut proses hasil dari musyarawah,” kata Ketua BBRP.

Atma mengatakan, konflik dipicu dari adanya pengalangan anggota saat kegiatan touring 6.000 anggota ke Plabuhan Ratu yang membentuk panitia tanpa dihadiri dirinya sebagai ketua. Di sana terbentuk ketua sementara untuk membentukan panitia.

“Pembentukan pelaksana tugas BBRP di Sukabumi ditunggangi saudara kita yang berambisi menjadi ketua agar membuat musyawarah. Akhirnya terjadi Mubes Agustus, dan tidak disetujui,” katanya.

Atma menyatakan, dasar Mubes tersebut tidak sah karena pengurus yang tidak dilibatkan ada di dalam akte pendirian, dan memiliki izin dari Dirjen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham yang mewajibkan setingkat DPP harus mengelar Mubes.

“Ini fakta seusai dengan aktenya. Pjs hanya diberi mewakili ketua umum saat acara touring di Cibanban. Saya hanya mengamanahkan Pjs bukan untuk Mubes, kalau Mubes kepemimpinan atas persetujuan ranting dan zona, dan korwil,” jelasnya.

Atma mengaku merestui adanya pemilihan namun sesuai dengan mekanisme. Seperti, serah terima jabatan ketua dihadiri semua pengurus dan mengikuti AD/ART organisasi. Sementara, kata Atma, 90 persen menolak deklarasi ketua.

“Menolak 90 persen yang menolak, 10 persen yang deklarasi. Jauh banget. Semua di politisir, ketua zonanya saja, anggotanya semua ke kita. Ini ambisi pribadi kekuasaan, tapi kalau ada penolakan dari pengurus ya tidak bisa dan tidak demokratis. Silahkan dibuat pemilihan tapi sesuai mekanisme,” katanya.

Menurut Atma, musyawarah rapat verifikasi penjaringan suara oleh panitia Mubes dan menentukan sikap pemenang sebagai Michael Alex Wilson sebagai ketua Umum tanggal 5 Agustus 2022 tidak sah.

“Para ketua zona dan ketua ranting dari kabupaten dan kota sudah berdatangan meminta panitia dibubarkan. Dan dibentuk kembali dengan melibatkan mereka. Ini ada surat penolakan terlebih dahulu, tapi mereka tetep jalan terus. Surat penolakannya pun ada,” katanya.

Dengan begitu, jelas bahwa pemilihan panitia digugurkan dan akan dimusyawarahkan kembali derngan melibatkan ranting dan zona namun faktanya tetep tidak melibatkan. Artinya, Pejabat sementara (Pjs) yaitu Djaya Suhadi sebagai Edi sebagai panitia, Firman sebagai ketua panitia, sudah digugurkan dengan musyawarah di tempat Ketua Umum Atmawirya, sehingga terpilihnya Michael tidak sah sebagai ketua.

“Jadi tidak ada lagi hak mereka lagi untuk membuat acara Mubes. Kecuali semua zona dan ranting menyetujui sampai terjadi insiden penolakan loh, kok ya mereka tetep maju terus.
Ricuh beberapa Ketua zona dari kabupaten dan kota menyerang panitia yang dianggap penunjukanya sepihak tanpa libatkan Ranting dan zona. Mereka harus akui ada tranting dan zonanya yang tidak datang ? Jika tidak ada yang tidak datang kenapa ada surat penolakan sebelumnya, ” timpal satu pengurus.

Atma menilai, deklarasi ketua bukan hanya melanggar AD/ART melainkan tidak menghargai dirinnya sebagai pendiri. BBRP menjunjung nilai duduluran dalam bahasa Indonesia, kekeluargaan dan memegang nilai Pajajaran. Saat ini, BBRP tidak mengakui dan membubarkan panitia musyawarah sudah dibubarkan dan fokus ke pada acara Milad Milangkala BBRP.

“Sebenarnya saya sudah selesai saya sudah sebelas tahun mimpin, tapi kalau mau Mubes bikin saya tapi sesuai mekanisme. Dengan adanya PLT saya tidak setuju karena itu tidak melibatin yang lain. Saya juga sudah tidak punya keinginan lagi jadi ketua, cape,” ungkap Atma.