Harnas.id,Depok-Sidang praperadilan Tindak Pidana Penyalahgunaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di Limo, Kota Depok, kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (17/12/2024). Sidang ini menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Andry Eswin, para pihak yang terlibat memberikan klarifikasi terkait status hukum TPS ilegal yang telah beroperasi di kawasan Limo, Kota Depok. KLHK selaku pihak yang berwenang dalam pengelolaan lingkungan hidup, turut hadir untuk memberikan penjelasan mengenai dampak lingkungan dari keberadaan TPS tersebut.
Usai persidangan, ahli lingkungan hidup yang dihadirkan ke persidangan, Aristides mengungkapkan, tuduhan yang dijatuhkan kepada terdakwa J dinilai tidak sebanding dengan yang dilakukan.
“Ini tidak sebabding. Kesalahan dia (J) itu kan tidak fatal sebenarnya, manusiawi. Jangan sampai kemudian menjadi pidana yang memberatkan beliau,” tutur Aristides.
Lebih lanjut Aris mengatakan, seharusnya sanksi yang dijatuhkan kepada J tidak langsung dilakukan, melainkan lebih dulu mensosialisasikan tentang pelanggaran hukum. “Harusnya aturan itu disosialisasikan dulu, sehingga masyarakat akan tahu. Ini kan tidak. Dia (J) dijatuhi hukumannya dulu baru, baru diungkapkan tentang aturan-aturannta,” jelas Aristides.
Sementara itu, kuasa hukum J, Zainul Arifin mengungkapkan, dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya itu tidak tepat sasaran. Pasalnya sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang dituduhkan kepada kliennya menyangkut baku mutu udara.
“Tapi tadi yang disampaikan oleh KLHK di persidangan itu soal kerusakan tanah, bukan terkait dengan kerusakan lingkungan akibat baku mutu udara ambien,” tegas Zainul.
Zainul juga menyinggung soal perlakuan tak baik dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Pada saat pak Jayadi diperiksa sekitar bulan Oktober lalu, dibentak oleh PPPNS, sehingga klien saya akhirnya mengakui yang ditanyakan,” tutur Zainul.
Sidang praperadilan ini juga menjadi sorotan masyarakat, mengingat pentingnya penegakan hukum terkait pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan.
Para pihak yang terlibat diharapkan dapat segera menemukan solusi yang tepat guna menuntaskan masalah TPS ilegal di Limo dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sidang praperadilan ini akan kembali digelar besok, Rabu (18/12/2024) dengan agenda menghadirkan saksi Ahli Pidana dari pihak Termohon dan Pemohon.