Petugas Dishub Depok Terjebak di Mobil Pikap Saat Hendak Tindak Pelanggaran Lampu Merah

Tangkapan layar. Foto: Istimewa

Harnas.id, Depok – Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Fadillah, terpaksa “nemplok” di mobil pikap yang melarikan diri saat mencoba menghentikan kendaraan tersebut karena melanggar lampu merah. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/1) di Jalan Raya Bogor, Depok, dan sempat menjadi viral di media sosial.

Kejadian berawal ketika sebuah mobil pikap yang melintas dari utara menuju selatan menerobos lampu merah. Kendaraan itu sempat diberhentikan oleh warga sekitar, namun pengemudi pikap tersebut menolak untuk berhenti. Menanggapi situasi tersebut, Fadillah yang tengah bertugas di lokasi langsung berusaha menghentikan pikap itu.

“Kondisi awalnya pikap ini sudah menerobos lampu merah, diberhentikan oleh masyarakat. Kemudian, petugas kami berusaha meminta keterangan, namun sopir tidak mau berhenti,” ujar Ari Manggala, Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok.

Meski petugas berusaha menahan pikap tersebut, sopir justru melanjutkan perjalanan tanpa menghiraukan petugas yang berusaha menghentikannya. Fadillah yang berusaha menghentikan kendaraan tersebut akhirnya terjebak dan tergantung di samping mobil pikap.

“Petugas kami bukan dalam rangka menilang, tapi untuk meminta keterangan kenapa kendaraan tersebut menerobos lampu merah. Namun, sopir tidak mau berhenti,” jelas Ari.

Fadillah akhirnya terlepas setelah pikap melaju sekitar 400 meter dari lokasi kejadian. Diduga, pengemudi pikap panik karena membawa muatan berlebih (ODOL – over dimension over load), yang membuatnya takut dihentikan oleh petugas.

Setelah kejadian tersebut, pengemudi pikap melarikan diri. Dishub Kota Depok kini berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melacak dan menangkap sopir yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Setelah kejadian ini, kami telah berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk mencari pengemudi pikap tersebut,” tambah Ari.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki insiden tersebut. Polisi juga menegaskan bahwa kendaraan dengan muatan berlebih (ODOL) akan ditindak tegas.

“Kasus ini sedang diselidiki oleh Unit Gakkum (Penegakan Hukum). Kami mengingatkan bahwa angkutan dengan ODOL berpotensi menyebabkan kecelakaan, dan kami akan menindak tegas pelanggaran ini,” tegas Multazam.