Harnas.id, Bogor – Polres Bogor terus mendalami kasus kekerasan yang melibatkan seorang anggota polisi yang diduga menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Jum’at, (06/12/2024).
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kami sudah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak tanggal 2 Desember. Pada tanggal 3 Desember, tersangka resmi ditetapkan dan ditahan. Kemudian pada tanggal 5 Desember, berkas tahap pertama telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum,” ucap Kapolres Bogor.
Dalam penyidikan kata Rio, pihak Polres Bogor telah memeriksa enam saksi terkait kasus ini. Kapolres juga menyampaikan bahwa pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa mendatang di RS Polri Kramat Jati.
“Kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Namun, kami tidak hanya mengejar pengakuan tersangka. Kami masih mendalami motif dan berupaya mengungkap apa yang sebenarnya terjadi,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat dan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, proses kode etik terhadap tersangka juga tengah dilakukan oleh Propam Polda Metro Jaya.
Kapolres Bogor memastikan bahwa penyidikan akan berjalan transparan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak.
“Kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik demi tegaknya keadilan. Semua proses berjalan sesuai prosedur, dan kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran,” tegasnya.
Chaerudin