HARNAS.ID,Depok-Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok meringkus lima pelaku praktik judi online di dua wilayah berbeda di Sukmajaya, Kota Depok. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, omset dilakukan para tersangka bisa mencapai belasan juta rupiah.
“Kelima orang itu berinisial CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR (20) omsetnya belasan juta rupiah dan kini tengah diperiksa intensif tim polres,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasat Reskrim Kompol Suardi J, dan Kabid Humas Polres Depok AKP Hendra Kurniawan, Selasa (05/11/2024).
Modus yang dilakukan para tersangka yakni menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan judi online. Permainan ini dilakukan secara berulang sehingga banyak orang yang mengikuti permainan judi online.
Arya menambahkan, lima tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya, ada yang menjadi bandar pemegang situs linknya berinisial TZ, menjadi promotor ada tiga orang yakni CP, MK dan HI, pemegang situs dan pembuat linknya adalah R. Hasil dari situs judol ini, kelima tersangka mendapatkan omzet belasan juta rupiah. Untuk memastikan hal tersebut, polisi akan berkomunikasi dengan pihak bank.
Terkait omzet, tambah Arya, masih terus didalami jajarannya. Diduga pendapatan judi online ini mencapai Rp 9 juta hingga Rp15 juta per hari. “Untuk masalah apakah ada kaitan dengan sejumlah pegawai Kemenkomdigi RI, masih terus dimintai keterangan, dan perbuatan tersangka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.