Polresta Bogor Kota Ungkap Pelaku Ranmor

Foto: Istimewa

BOGOR, Harnas.id – Polresta Bogor ungkap kasus pencurian motor dengan modus HP jatuh yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap dua dari empat pelaku yang sudah terindentifikasi.

Kedua pelaku tersebut, Dioresanata Gunawan (20) dan Silvanus Rifaldo Banjarnahor (23). Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Teguh Prakoso dalam rilisnya mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus memepet korban yang mayoritas adalah anak-anak yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Saat itu, pelaku menjatuhkan HP-nya yang seolah-olah dilakukan para korbannya dan meminta ganti rugi. “Mereka menuduh anak-anak yang mengemudikan motor dengan kecepatan tinggi, lalu menuduhnya telah menyerempet dan meminta ganti rugi, ketika diajak ke bengkel pelaku berupaya kuasai motor korban lalu membawa pergi,” ucap dia.

Setelah dilakukan pengembangan, dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, diketahui komplotan pencuri motor ini sudah beroperasi sebanyak sembilan kali di wilayah Bogor.
Diantaranya, tujuh lokasi di wilayah Kota Bogor dan dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor.

“Total 9 motor di 9 lokasi berbeda. Hasil pencurian ini mereka jual untuk foya-foya,” imbuh Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun. “Maksimal 4 tahun penjara. Dan untuk dua pelaku lainnya masih kami lakukan pencarian,” ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

“Kami juga mengimbau kepada para orang tua agar tidak membebaskan anak-anaknya yang belum dewasa menggunakan sepeda motor tanpa pengawasan, sehingga mudah diperdaya orang tidak bertanggung jawab,” ujar dia. (PB/*)