Harnas.id, Bogor – Polsek Cileungsi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pasirangin, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Penangkapan terjadi pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Desa Pasirangin.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada hari Senin, sekitar pukul 14.00 WIB, korban yang berinisial H tiba di rumahnya dan memarkirkan sepeda motor di teras dalam kondisi terkunci stang. Namun, hanya setengah jam kemudian, ketika H keluar, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.
Tidak tinggal diam, H memutuskan untuk mencari pelaku dengan menggunakan sepeda motor milik bibinya. Saat berada di samping PT. Reckitt Benckiser Indonesia, Desa Limusnunggal, H melihat sepeda motornya dikendarai oleh seorang pria berinisial A. H segera mengejar dan berhasil menangkap A, yang mengakui perbuatannya.
Dibantu oleh warga setempat, H membawa pelaku A beserta sepeda motornya ke Kantor Desa Pasirangin. Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada petugas Bhabinkamtibmas Desa Pasirangin dan Bhabinsa Koramil Cileungsi, yang selanjutnya menghubungi Polsek Cileungsi.
Tim Reskrim dan patroli dari Polsek Cileungsi segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi tindak pidana curanmor di teras rumah korban di Dusun Pasirangin, RT 001/RW 007, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Saat ini, pelaku A telah diamankan di Polsek Cileungsi dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Chaerudin