Preman Pasar Merdeka Diringkus Kasus Pemalakan dan Kepemilikan Sajam

Harnas.id, Bogor – Preman Pasar Tumpah Jalan Merdeka, Kota Bogor, diringkus atas kasus pemalakan dan kepemilikan senjata tajam.

Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan pelaku inisial J (28) warga Dramaga Kabupaten Bogor ini ditangkap pada Minggu 06 Oktober 2024.

“Saat ditangkap, lalu dilakukan test urine hasilnya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” kata Bismo, Senin 7 Oktober 2024.

Sebelum ditest urine, Polisi melakukan penggeledahan di kendaraan milik pelaku dan ditemukan alat hisap sabu, sebilah golok yang diakui miliknya dan selongsong peluru Gotri yang diamankan dari markasnya.

Menurutnya, pelaku J memang sudah diincar polisi lantaran kerap memalak disertai ancaman dan kekerasan kepada pedagang di Pasar Tumpah Merdeka.

“Golok ini yang digunakan pelaku untuk mengancam para pedagang apabila tidak memberi sejumlah uang yang diminta. Jadi pelaku J ini gembong preman disana,” terangnya.

Residivis kasus narkoba pada awal tahun 2023 lalu ini juga kerap memprovokasi pedagang Pasar Tumpah Merdeka untuk tidak pindah ke Pasar Mawar. Tindakan ini memicu bentrokan antar pedagang maupun warga.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Bogor Kota.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Untuk kasus narkoba yang menjeratnya sedang didalami oleh Kasat Narkoba,” ujar Bismo.

Bismo mengimbau kepada masyarakat berani melaporkan dan menjadi saksi kepada kepolisian apabila ada informasi jika menemukan aksi premanisme. Masyarakat dapat menghubungi melalui hotline nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110.

“Karena dengan berani melapor dapat menjerat pelaku dengan maksimal,” pungkasnya.

 

Editor : IJS