Harnas.id, DEPOK – Kota Depok menjadi pusat pembahasan sejumlah proyek strategis nasional (PSN) di wilayah Jawa Barat (Jabar). Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bersama sejumlah kepala daerah dan pelaku usaha di Aula Teratai, Balai Kota Depok.
Rakor tersebut membahas berbagai isu strategis, seperti percepatan pembangunan kawasan industri, jalan tol, pelabuhan, hingga proyek-proyek nasional lainnya di Jabar.
“Agenda kami hari ini yaitu membangun kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dengan pengelola Proyek Strategis Nasional. Ada jalan tol, Pelabuhan Patimban, Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi), dan Tol Jakarta–Cikampek (Japek),” ujar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai rakor, dari rilis yang diterima ke harnas.id pada Rabu (22/10/2025).
Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu menjelaskan, pertemuan tersebut juga membahas ketersediaan bahan tambang untuk mendukung pembangunan PSN. Para pengusaha tambang dikumpulkan guna menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemprov Jabar.
“Dalam perjanjian ini, pengusaha wajib mengikuti ketentuan Pemprov Jabar, terutama dalam aspek pengelolaan lingkungan. Nantinya, kami akan menerbitkan surat keputusan gubernur sebagai dasar hukumnya,” terangnya.
KDM menegaskan, pajak dari sektor pertambangan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pajak tersebut dialokasikan pada tiga hal utama: lingkungan sekitar tambang, pembangunan infrastruktur jalan, dan kegiatan reklamasi.
“Misalnya pajak digunakan untuk pembangunan jalan, irigasi, sanitasi lingkungan, rumah bagi warga berpenghasilan rendah, serta peningkatan kualitas pendidikan. Seperti halnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), 100 persen harus digunakan untuk pembangunan jalan,” jelasnya.
Sebagai informasi, melalui MoU tersebut, Pemprov Jabar menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan persyaratan ketat yang telah disepakati. Izin berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Wawan