Proyek Mangkrak Di Lampung JAM Intel Potensi Diperiksa KPK

Harnas.id, JAKARTA – Mangkraknya kasus dugaan korupsi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) senilai Rp 63 Miliar di Lampung membuat masyarakat mempertanyakan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan berpotensi JAM Intel diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dengan dikabulkannya permohonan uji materi Undang-undang Kejaksaan nomor 11 tahun 2021 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan penangkapan jaksa tanpa ijin Jaksa Agung, berpotensi JAM Intel diperiksa oleh KPK,’ ujar Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, di jakarta, Jumat (17/10/2025).

Mukhsin juga berpendapat, masyarakat berhak melaporkan ke KPK dan mempertanyakan Mangkraknya dugaan korupsi di BJPN yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Diketahui, dalam putusan perkara nomor 15/PUU -XXII/2025, MK berpandangan bahwa pengabulan ini bisa memberikan persamaan di depan hukum.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat menyampaikan aspirasinya bahwa kasus pekerjaan pembangunan jembatan dan preservasi jalan nasional Lampung oleh BPJN tahun 2023-2024 telah ditangani oleh JAM Intel namun sampai saat ini kasus dugaan korupsi tersebut mangkrak.

Adapun dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan jembatan dan preservasi jalan nasional di lampung, antara lain pergantian jembatan way sabuk senilai Rp 18,4 Miliar, preservasi jalan dan jembatan ruas bukit kemuning-terbanggi besar senilai Rp 30,6 Miliar, jalan dan jembatan ruas sanggi – gedong tataan senilai Rp 9,6 Miliar dan pembangunan jembatan gantung Sidomulyo senilai Rp 5,6 Miliar. Wn