Rachland Nashidik Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Harnas.id, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat, Rachland Nashidik, dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Rachland dipanggil dalam penyidikan terhadap tersangka Hasbi Hasan, Sekretaris nonaktif MA.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober 2024. Selain Rachland, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni Tumpal Simanjuntak, pegawai Ombudsman, dan Kuntomo Jenawi, seorang wiraswasta.

Pada Maret 2024, KPK mengumumkan perkembangan kasus suap di MA yang melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun belum mengungkap identitas tersangkanya. Berdasarkan informasi, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B, kakak kandung Windy Idol.

Hasbi Hasan sendiri telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Vonis tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2024, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 13 tahun 8 bulan penjara. Dalam kasus ini, Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp11,2 miliar, termasuk barang mewah seperti tas Hermes dan Dior.

Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi dari beberapa pihak dengan total Rp630 juta, termasuk fasilitas perjalanan dan penginapan.

Chaerudin