Harnas.id, Jakarta – Ribuan buruh merayakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Kamis (31/10/2024).
Massa buruh yang sejak pagi hari melakukan aksi di lokasi tersebut bersorak gembira dan melakukan sujud syukur usai MK mengabulkan gugatan terkait beberapa aturan, termasuk aturan tentang tenaga kerja asing di Indonesia.
Sidang putusan hasil uji materi UU Ciptaker oleh MK sebelumnya digelar untuk mengkaji ulang sejumlah kluster ketenagakerjaan dalam undang-undang tersebut yang dinilai merugikan pekerja.
Gugatan uji materi ini diajukan oleh Partai Buruh, yang menyampaikan total 93 tuntutan atau petitum. Tuntutan tersebut mencakup beberapa poin penting, antara lain terkait masuknya tenaga kerja asing, kontrak kerja, sistem outsourcing, upah minimum yang rendah, pesangon yang minim, penghapusan beberapa cuti panjang, serta hak-hak pekerja perempuan.
Dalam keputusannya, MK setidaknya mengabulkan uji konstitusional untuk 21 norma dalam UU Ciptaker yang diajukan. Namun, terdapat satu pasal yang permohonannya tidak dapat diterima. Sementara itu, tuntutan lainnya yang tidak dianggap beralasan oleh hukum telah ditolak oleh MK.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap putusan MK, massa buruh berencana mengirimkan karangan bunga sebagai ucapan terima kasih kepada lembaga tersebut.