Harnas.id – Setelah masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima berbagai hak keuangan dan fasilitas yang diatur oleh negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keppres Nomor 68 Tahun 2001, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan, setara dengan 100% gaji pokok terakhirnya sebagai presiden. Selain itu, ia juga akan menerima tunjangan bulanan sebesar Rp32,5 juta.
Di luar uang pensiun dan tunjangan, Jokowi berhak mendapatkan sejumlah fasilitas seperti rumah kediaman resmi dengan biaya operasional ditanggung oleh negara, kendaraan dinas lengkap dengan sopir, serta pengamanan khusus dari Paspampres.
Jokowi dan keluarganya juga akan menerima jaminan kesehatan penuh yang ditanggung oleh negara.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga akan menerima uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhirnya, yaitu sekitar Rp20,16 juta per bulan, serta fasilitas yang serupa dengan yang diterima Jokowi, termasuk rumah dinas dan layanan pengamanan.
Fasilitas dan tunjangan ini diberikan untuk memastikan mantan presiden dan wakil presiden tetap menjalani kehidupan yang layak dan terhormat usai masa jabatan mereka berakhir.
Laporan : Chaerudin