Harnas.id, JAKARTA – Deretan kasus hukum yang ditangani dengan kurang memuaskan oleh Kejaksaan Agung telah mendorong berbagai kalangan untuk mengajukan desakan resmi penggantian Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kasus penanganan Riza Chalid yang kini berlindung di luar negeri menjadi titik fokus utama yang memperkuat tuntutan tersebut, di samping sejumlah kasus lain yang menunjukkan kurangnya kapasitas dan komitmen institusi kejaksaan.
KASUS RIZA CHALID: TERSANGKA BERTAHAN DI SINGAPURA, KEJAKSAAN TERKESAN TIADA AKSI
Pada Juli 2025, Riza Chalid, pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak nasional periode 2018-2023. Ia diduga sengaja menghapus klausul kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan Pertamina, yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis sebesar Rp2,9 triliun.
Hingga kini, Riza Chalid berada di Singapura dan telah tiga kali mengabaikan pemanggilan penyidik. Padahal, klausul yang hilang dalam kontrak seharusnya menjamin bahwa aset-aset strategis tetap berada dalam penguasaan negara, menjaga keamanan sumber daya energi nasional.
“Kita sudah menyaksikan bagaimana Riza Chalid dengan leluasa berlindung di luar negeri dan tiga kali mangkir pemanggilan. Jika kejaksaan tidak mampu menangkap Silvester yang berada di dalam negeri saja, bagaimana mungkin mereka bisa mengejar Riza di luar negeri?” ujar Mukhsin Nasir, Sekjen Matahukum saat ditanya awak media di Jakarta, Jumat (20/3/2026).
Menurutnya, ketidakmampuan untuk mengambil langkah konkret seperti penetapan status buron atau menginisiasi kerja sama internasional untuk menangkap Riza Chalid menunjukkan bahwa kejaksaan kurang serius dalam menindak korupsi skala besar.
“Kasus ini bukan sekadar tentang satu individu, tetapi tentang apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua pihak, tanpa pandang siapa mereka,” tegas Mukhsin.
PENGELEDHAN KEMENTERIAN KEHUTANAN: PUBLIK MENUNGGU, KEJAKSAAN TETAP BUNGKAM
Selain kasus Riza Chalid, penggeledahan kantor Kementerian Kehutanan pada Januari 2026 juga menjadi alasan kuat untuk menilai kinerja Jaksa Agung. Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah menyita berbagai dokumen penting dalam penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan dan izin usaha periode 2020-2024, dengan kerugian negara diperkirakan Rp1,2 triliun.
Namun, setelah lebih dari dua bulan berlalu, tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan dan tidak ada informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan. Beberapa kalangan menduga adanya faktor penghambat, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus tersebut.
“Penggeledahan dilakukan dengan penuh gema publik, membuat masyarakat berharap akan tindakan tegas. Namun hingga kini, tidak ada kemajuan yang jelas. Hal ini semakin memperkuat pandangan bahwa kita perlu penggantian kepemimpinan di Kejaksaan Agung agar proses penegakan hukum bisa berjalan dengan baik,” ucap Mukhsin Nasir.
Ia menambahkan, Kawasan hutan adalah aset nasional yang sangat berharga, tidak hanya dari sisi ekonomi tetapi juga ekologis.
“Jika kejaksaan tidak mampu mengungkap kebenaran dalam kasus ini, maka kita khawatir akan semakin banyak kasus korupsi yang terjadi tanpa terkendali.” tuturnya.
KASUS SILVESTER DAN TOM LEMBONG: MENUNJUKKAN KONTRADIKSI DALAM PENANGANAN HUKUM
Desakan penggantian juga diperkuat oleh kasus Silvester Matutina yang hingga kini belum dieksekusi meskipun telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung pada 20 Mei 2019 atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meskipun perintah eksekusi telah dikeluarkan pada 2 September 2025, eksekusi putusan belum terlaksana.
“Aksi protes yang digelar pada September 2025 bukan tanpa alasan. Masyarakat melihat adanya kekuatan politik yang melindungi Silvester, dan kejaksaan seolah tidak berani mengambil tindakan. Bahkan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga mengkritik bahwa ketidakmampuan menangkapnya menunjukkan adanya kekuatan besar di baliknya,” ujar Mukhsin.
Sementara itu, kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang mendapatkan abolisi pada 1 Agustus 2025 juga menjadi sorotan. Penetapan status tersangka Tom Lembong dianggap oleh sebagian pihak memiliki muatan politik dan kurang transparan, dengan proses yang terburu-buru.
“Kita melihat bahwa penetapan tersangka Tom Lembong tidak melalui kajian matang, tidak ditemukan unsur mens rea (niat jahat) yang jelas, sehingga terkesan dipaksakan. Padahal, korupsi membutuhkan bukti yang kuat dan proses yang jelas,” kata Mukhsin Nasir.
Ia menambahkan kutipan langsung terkait dengan evaluasi terhadap kepemimpinan kejaksaan:
“Kita tidak bisa terus membiarkan kondisi ini berlangsung. Penggantian Jaksa Agung ST Burhanuddin bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang bagaimana kita bisa membangun sistem peradilan yang kredibel dan dipercaya oleh masyarakat. Jika tidak ada perubahan segera, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan terus menurun dan merusak fondasi negara kita.” tutupnya.
Editor : hdee











