Skema Baru Disiapkan, Bayi Lahir Berpotensi Langsung Aktif BPJS Mulai April 2026

Ilustrasi bayi baru lahir dan kartu BPJS Kesehatan sebagai simbol kepesertaan JKN. Foto: Canva AI
Ilustrasi bayi baru lahir dan kartu BPJS Kesehatan sebagai simbol kepesertaan JKN. Foto: Canva AI

Harnas.id, JAKARTA – Pemerintah mulai mempercepat integrasi layanan kelahiran dengan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik. Melalui sistem yang tengah disiapkan, bayi yang baru lahir berpotensi langsung aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap melalui portal INAku. Artinya, implementasi tidak langsung berlaku serentak di seluruh fasilitas kesehatan, melainkan menyesuaikan kesiapan sistem di masing-masing daerah.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan integrasi ini dilakukan dengan pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI). Sistem dirancang untuk menyatukan proses layanan yang sebelumnya terpisah.

“Melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI), ini bisa kita satukan dalam satu alur,” ujar Rini.

Selama ini, proses administrasi kelahiran dan kepesertaan BPJS berjalan terpisah antara fasilitas kesehatan, Dukcapil, dan BPJS Kesehatan. Skema baru ini akan menghubungkan seluruh proses tersebut dalam satu sistem terintegrasi.

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi kunci utama dalam integrasi ini. Data akan diproses secara real-time antarinstansi sehingga meminimalkan keterlambatan dan potensi kesalahan administrasi.

Rini menyebut, penyederhanaan proses menjadi salah satu tujuan utama kebijakan ini. Alur yang sebelumnya mencapai 11 tahap dipangkas menjadi empat tahap utama.

“Dengan itu, proses bisa disederhanakan dari sebelas tahap menjadi empat tahap utama, dan bayi yang lahir dapat langsung aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujarnya.

Dalam skema tersebut, data kelahiran dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan langsung terhubung ke Dukcapil dan BPJS. Jika seluruh data tervalidasi, bayi dapat langsung memperoleh akses layanan kesehatan sejak hari pertama.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa sistem INAku berfungsi sebagai penghubung layanan, bukan pengganti sistem yang sudah ada di masing-masing instansi. Integrasi tetap bergantung pada kesiapan teknis di lapangan.

“Artinya, layanan seperti BPJS tetap berjalan di sistemnya, namun diorkestrasi dalam satu pengalaman layanan yang utuh bagi masyarakat,” kata Rini.

Implementasi kebijakan ini juga dinilai dapat memperluas cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan sekaligus menekan jumlah bayi yang belum terdaftar. Dengan dukungan NIK dan Identitas Kependudukan Digital, layanan berpotensi menjangkau lebih dari 200 juta penduduk.

“Hal ini tentu akan meningkatkan coverage sekaligus menekan potensi exclusion secara sistematis,” ujarnya.

Selain memperluas jangkauan, sistem ini diharapkan mempercepat akses layanan kesehatan bagi bayi yang membutuhkan penanganan medis segera. Orang tua pun tidak lagi dibebani proses administrasi berulang seperti sebelumnya.

“Masyarakat langsung merasakan proses yang jauh lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi sehingga berdampak pada peningkatan kepuasan terhadap layanan BPJS,” tutup Rini.

Editor: IJS