JAKARTA, Harnas.id – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) memberhentikan hakim senior Pengadilan Agama Tulungagung berinisial MY secara tidak hormat. Sanksi berat tersebut diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Jumat (3/2/2023).
MY dianggap telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tidak izin untuk poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.
Sidang MKH atas KY tersebut telah diadakan untuk ketiga kalinya, lantaran MY berhalangan pada dua sidang sebelumnya karena sakit.
“Latar belakang perkara ini berawal ketika MY masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. Pelapor saat itu sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya, dan tidak sengaja bertemu dengan MY. Saat itu, MY meminta nomor kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting melalui keterangannya, Sabtu (4/2/2023).
Miko menjelaskan, MY mengatur agar bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor. Miko melanjutkan, MY bahkan menikahi pelapor dengan imbalan urusan perkara perceraian pelapor akan diurus secara cepat.
“Pelapor karena ingin proses perceraiannya cepat diputus, kemudian menyetujui hal tersebut. Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri,” tutur Miko.
Kendati demikian, Miko mengatakan bahwa pelapor memperkarakan MY yang juga ayah dari anak hasil pernikahan siri karena menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janji sebelum menikah.
“Kemudian pelapor melaporkan perbuatan MY kepada KY pada 2021.
Dalam persidangan tersebut juga hadir istri pertama MY dan keponakan MY yang tinggal bersama MY dan istri pertama MY sebagai saksi,” jelas Miko.
Miko mengatakan, Majelis MKH menyatakan terlapor MY telah terbukti melanggar angka 1 butir 1.1.(2,) angka 1 butir 1.1.(4), angka 3 butir 3.1.(1), angka 3 butir 3.1.(4), angka 3 butir 3.1.(6), angka 5 butir 5.1.(3), angka 6 butir 6.1, angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.
“Majelis MKH terdiri dari perwakilan KY, yaitu Wakil ketua KY M. Taufiq HZ sebagai ketua majelis, bersama anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai. Perwakilan MA terdiri dari Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin,” pungkasnya. (PB/*)