JAKARTA, Harnas.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengaku bakal memberikan pelatihan kepada para debt collector agar tidak lagi bertindak seperti preman saat menagih utang kepada masyarakat. Langkah itu diambil pihaknya guna memberikan solusi terhadap pihak debitur dan kreditur ketika terjadi penunggakan pembayaran pinjaman.
“Sesuai apa yang pernah saya katakan bahwa Polda Metro Jaya tidak hanya menindak oknum debt collector yang nakal, tetapi juga berkomitmen mencari solusi agar debitur dan kreditor ada titik temu manakala terjadi peristiwa debitur yang menunggak,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Fadil menilai pelatihan tersebut diperlukan agar para penagih utang dapat membaca suasana dan kondisi masyarakat yang ada. Sekaligus untuk memastikan tidak ada lagi upaya-upaya penagihan yang bertentangan dengan hukum yang ada.
“Oleh sebab itu ingin kita latih. Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi,” tuturnya.
Kendati begitu, Fadil juga menegaskan terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh pihak debt collector sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam aturan tersebut, kata dia, perusahaan debt collector haruslah berbentuk sebagai Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, para pegawai penagihan utang juga harus memiliki sertifikasi dari asosiasi terkait.
“Nah ini mungkin bisa kita kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawan bagian penagihan, agar pelaksanaan penagihan sesuai ketentuan yang diamanatkan OJK,” jelasnya. (PB/*)