Harnas.id, Bogor – Tim Advokasi dan Hukum pasangan calon nomor urut 3, Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin, mengeluarkan pernyataan tegas terkait munculnya informasi hoaks dan fitnah yang beredar selama masa kampanye Pilkada Kota Bogor. Roy Sianipar, S.H., M.H., selaku Komandan Advokasi dan Hukum, menegaskan bahwa berita tersebut 1000% tidak benar dan merupakan fitnah yang tidak didasari oleh bukti atau fakta. Kamis, (24/10/2024).
“Kami menyadari ini adalah bagian dari skenario politik kotor berupa kampanye hitam yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, yang ingin mengganggu kondusivitas Pilkada Kota Bogor,” ujar Roy Sianipar.
Ia menegaskan bahwa warga Kota Bogor sudah pasti mengenal sosok Dedie A. Rachim sebagai pribadi yang bersih, sederhana, dan antikorupsi. Pengalaman Dedie selama 13 tahun mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjadi bukti integritas dan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.
Tim advokasi juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan bahaya kampanye hitam, yang dapat merusak demokrasi. Selain itu, mereka mengajak semua pasangan calon untuk menjaga kondusivitas Pilkada dengan menjadikannya ajang adu gagasan demi kemajuan dan kesejahteraan warga Kota Bogor.
“Kami memperingatkan pihak-pihak yang terlibat dalam kampanye hitam ini untuk segera menghentikan tindakan tersebut. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Roy.
Pernyataan ini memperkuat komitmen pasangan calon Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin dalam menjaga proses Pilkada yang bersih dan adil, serta mencegah segala upaya yang merusak tatanan demokrasi di Kota Bogor.
Laporan: Chaerudin