Ungkap Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun Di PT Sritex, Kejagung Periksa 2 Saksi

Harnas.id, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan kasus korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, di Gedung Bundar Jakarta, Jumat (17/10/2025).

“Penyidik memeriksa 2 orang saksi untuk tersangka ISL pada kasus dugaan korupsi PT Sritex,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Anang menambahkan kedua saksi tersebut yakni PRM selaku Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur dan
G selaku Sales Hotel Ayaka Suites.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” lanjut Anang.

Sebelumnya, Kejagung menyebut bahwa PT Sritex mendapatkan pinjaman dari tiga bank daerah, yakni Bank BJB; Bank DKI Jakarta; dan Bank Jateng, serta dari sindikasi bank dengan total sebesar Rp3,5 miliar. Jumlah tersebut diketahui dari total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi oleh PT Sritex hingga Oktober 2024.

Adapun untuk kredit dari bank daerah, Sritex mendapatkan kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800,00. Lalu, dari Bank BJB sebesar Rp543.980.507.170,00. Terakhir, dari Bank DKI Jakarta sebesar Rp149.007.085.018,57. Jika ditotal maka seluruhnya berjumlah sekitar Rp1,088 triliun.

Editor : Wawan