Harnas.id, JAKARTA – Wacana pembatasan kuota mahasiswa di perguruan tinggi kembali menjadi perhatian. Isu ini dinilai perlu dilihat secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi keliru terkait akses pendidikan tinggi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani sebelumnya menyoroti potensi ketimpangan akses jika kebijakan tersebut diterapkan. Ia mengingatkan agar pembatasan kuota tidak menciptakan eksklusivitas baru di perguruan tinggi negeri (PTN).
Di sisi lain, pandangan tersebut dinilai perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Sejumlah kalangan akademisi menilai kebijakan ini bukan semata soal pembatasan, melainkan bagian dari penataan sistem pendidikan tinggi nasional.
Salah satu pandangan datang dari Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza yang melihat kebijakan ini sebagai upaya menyeimbangkan peran antara PTN dan perguruan tinggi swasta (PTS).
Menurutnya, akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu tetap terbuka melalui berbagai skema bantuan. Pemerintah disebut telah menggelontorkan beasiswa dalam jumlah besar setiap tahunnya.
“Pemerintah sudah setiap tahun memberikan beasiswa kepada 200 ribu mahasiswa. Jadi sudah cukup masif beasiswa dari pemerintah, belum beasiswa dari yayasan, filantropis, mahasiswa daerah, organisasi kemasyarakatan dan lainnya,” ujarnya.
Jumlah penerima beasiswa bahkan disebut telah melampaui 1 juta mahasiswa di seluruh Indonesia. Dengan dukungan anggaran pendidikan yang besar, peluang peningkatan jumlah penerima beasiswa dinilai masih terbuka.
“Jadi anak miskin kalau mau kuliah pasti ada beasiswa,” lanjutnya.
Selain persoalan akses, kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah penataan ulang tata kelola pendidikan tinggi. Selama ini, posisi PTS dinilai belum sepenuhnya seimbang dibandingkan PTN, baik dari sisi kebijakan maupun dukungan pengembangan.
Ketimpangan tersebut terlihat dari berbagai aspek, mulai dari penerimaan mahasiswa hingga alokasi pendanaan. Karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu memberikan ruang yang lebih proporsional bagi kedua jenis perguruan tinggi.
Di tengah kekhawatiran berkurangnya kesempatan belajar bagi masyarakat kurang mampu, jalur seleksi nasional seperti SNBP dan SNBT dinilai masih menjadi akses yang terbuka bagi berbagai lapisan ekonomi.
Selain itu, pemerintah juga memiliki program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang menjadi instrumen penting dalam membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Program ini mencakup pembiayaan kuliah hingga bantuan biaya hidup.
Namun demikian, penyaluran KIP Kuliah diingatkan harus tepat sasaran. Program ini harus benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi mahasiswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Jangan sampai KIP kuliah dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, sehingga penyalurannya menjadi bermasalah, tidak merata dan tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Lebih jauh, pembatasan kuota mahasiswa juga dinilai memberi ruang bagi PTN untuk fokus pada peningkatan kualitas. Perguruan tinggi negeri diharapkan lebih menitikberatkan pada pengembangan riset, inovasi, dan daya saing global.
Ke depan, PTN tidak lagi sekadar mengejar jumlah mahasiswa. Target jangka panjang diarahkan pada peningkatan kualitas agar mampu bersaing dan masuk dalam jajaran kampus terbaik dunia.
Sementara itu, PTS tetap memiliki peran strategis dalam memperluas akses pendidikan tinggi. Dengan jumlah institusi yang lebih banyak dan kontribusi mahasiswa yang besar, PTS menjadi mitra penting dalam pembangunan sumber daya manusia.
Karena itu, kebijakan pendidikan tinggi dinilai harus berimbang. Tidak hanya memperkuat PTN, tetapi juga memastikan PTS mendapatkan dukungan yang proporsional dalam ekosistem pendidikan nasional.
Catatan Redaksi: Berita ini bersumber dari siaran pers yang diterima redaksi dan telah disunting oleh Harnas.id.
Editor: IJS











