
Harnas.id, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memastikan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk merespons isu yang berkembang di ruang publik.
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menegaskan penggunaan dana ZIS memiliki aturan ketat dan tidak bisa dialihkan di luar ketentuan syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, zakat hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Kategori tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Menurutnya, ketentuan asnaf menjadi rambu utama dalam tata kelola zakat. Proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Rizaludin juga menekankan bahwa secara kelembagaan dan sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara.
Sementara itu, dana ZIS berasal dari amanah masyarakat dan penggunaannya diatur secara ketat berdasarkan prinsip syariah. “Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,” ujarnya.
BAZNAS, lanjutnya, menerapkan prinsip 3A dalam pengelolaan zakat, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut memastikan pengelolaan zakat sesuai ajaran agama, taat pada regulasi, serta mendukung kepentingan bangsa.
Dalam praktiknya, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk delapan asnaf.
Rizaludin mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait penggunaan dana zakat. Ia memastikan amanah muzaki tetap dijaga dan dana disalurkan tepat sasaran.
“Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS,” ujarnya.
Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana keagamaan memiliki batasan hukum dan syariah yang jelas. Transparansi dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat nasional.
Editor: IJS










