
Harnas.id, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dana yang berasal dari para muzaki tersebut tetap disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam.
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, mengatakan penggunaan dana ZIS memiliki aturan yang jelas dan tidak bisa dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam syariat Islam terdapat delapan golongan penerima zakat atau asnaf. Kelompok tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi pedoman utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS. Karena itu, proses penghimpunan hingga pendistribusian dana ZIS harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa secara kelembagaan dan sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang pembiayaannya berasal dari anggaran negara.
Sementara itu, dana zakat berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam. Oleh karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori penerima zakat.
“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,” jelasnya.
Dalam pengelolaannya, BAZNAS juga menerapkan prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi landasan agar tata kelola zakat tetap sesuai ajaran agama sekaligus taat terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Rizaludin menambahkan, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan untuk membantu kelompok rentan di berbagai daerah. Program tersebut antara lain mencakup pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan.
Sejalan dengan itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait penggunaan dana zakat.
Rizaludin menegaskan bahwa amanah para muzaki tetap dijaga melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel. Laporan pengelolaan zakat juga disampaikan secara terbuka melalui audit serta publikasi berkala.
“Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS,” ujarnya.
Editor: IJS










