Harnas.id, BOGOR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat selama bulan Ramadan tahun ini.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/III/2026. Surat edaran ini menjadi acuan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter untuk setiap jiwa. Ketentuan ini mengikuti standar yang lazim digunakan dalam penunaian zakat fitrah di Indonesia.
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang. Nominal uang yang dibayarkan menyesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masing-masing wilayah di Jawa Barat.
Perbedaan nominal zakat fitrah antar daerah terjadi karena variasi harga beras di setiap kabupaten dan kota. Karena itu, BAZNAS menetapkan nilai zakat yang berbeda agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Penetapan ini juga diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menentukan besaran zakat yang harus dikeluarkan. Dengan adanya acuan resmi, proses pengumpulan dan penyaluran zakat di daerah diharapkan dapat berjalan lebih tertib.
Berikut besaran zakat fitrah 2026 yang ditetapkan di wilayah Jawa Barat:
Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000
Kabupaten Bandung: Rp37.500
Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500
Kabupaten Bekasi: Rp45.500
Kabupaten Bogor: Rp50.000
Kabupaten Ciamis: Rp37.500
Kabupaten Cianjur: Rp37.000 (beras biasa) / Rp50.000 (beras pandanwangi)
Kabupaten Cirebon: Rp39.000
Kabupaten Garut: Rp40.500
Kabupaten Indramayu: Rp37.500
Kabupaten Karawang: Rp42.000
Kabupaten Kuningan: Rp35.000
Kabupaten Majalengka: Rp40.000
Kabupaten Pangandaran: Rp32.500
Kabupaten Purwakarta: Rp45.000
Kabupaten Subang: Rp37.000
Kabupaten Sukabumi: Rp35.000
Kabupaten Sumedang: Rp40.000
Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000
Sementara untuk wilayah kota di Jawa Barat, nominal zakat fitrah ditetapkan sebagai berikut:
Kota Bandung: Rp42.500
Kota Banjar: Rp32.500
Kota Bekasi: Rp50.000
Kota Bogor: Rp45.000
Kota Cimahi: Rp40.000
Kota Cirebon: Rp45.000
Kota Depok: Rp45.000
Kota Sukabumi: Rp45.000
Kota Tasikmalaya: Rp37.500
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan biasanya ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini menjadi bagian dari penyempurna ibadah puasa Ramadan yang dijalankan selama satu bulan penuh.
Selain sebagai bentuk penyucian diri, zakat fitrah juga memiliki nilai sosial yang kuat. Dana atau beras yang terkumpul dari zakat fitrah nantinya akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan saat hari raya.
Dalam praktiknya, niat menjadi bagian penting ketika seseorang menunaikan zakat fitrah. Niat tersebut dapat dibaca saat menyerahkan zakat kepada amil atau lembaga pengelola zakat.
Untuk zakat fitrah bagi diri sendiri, niatnya sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Sementara niat zakat fitrah untuk keluarga dapat dibaca sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan orang-orang yang menjadi tanggunganku sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Jika zakat fitrah dibayarkan untuk orang lain yang diwakilkan, niatnya dapat dibaca sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (….) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama), sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Selain niat, ulama juga menganjurkan membaca doa saat menunaikan zakat. Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menyebutkan doa berikut:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim.
Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 127).
Editor: IJS










