Bupati Bogor Turun Tangan! Nasib Rumah Makan Liwet Asep Stroberi di Ujung Tanduk

Liwet Asep Stroberi
Rumah Makan Liwet Asep Stroberi, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Foto : salsawisata.com

Harnas.id, BOGOR –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mengevaluasi izin operasional rumah makan Liwet Asep Stroberi yang berlokasi di kawasan Puncak, Bogor. Langkah ini menyusul penyegelan sejumlah tempat makan di wilayah tersebut oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemkab Bogor, yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya bencana alam.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan proses evaluasi dilakukan bersama dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait.

“Intinya sampai hari ini kita evaluasi bersama-sama, tentu hasil tersebut kita berikan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup, kita putuskan bersama-sama,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).

Rudy menjelaskan, meskipun rumah makan tersebut telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), pengawasan dan evaluasi tetap dilakukan sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Maka, tidak hanya pengawasan, kami juga akan melakukan evaluasi terhadap perizinan yang sudah dikeluarkan,” tegasnya.

Jika dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran, Pemkab Bogor akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan.

“Apabila evaluasi menyatakan ada sesuatu hal yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan maka tahapannya jelas, teguran pertama, kedua, ketiga, baru surat perintah pembongkaran,” tambah Rudy.

Pemkab Bogor juga akan memastikan kesesuaian izin bangunan dengan regulasi yang berlaku.

“Pada saat evaluasi, kami memastikan apakah perizinan bangunan gedungnya sesuai atau tidak. Jika ternyata masih ada yang perlu diperbaiki, kami akan menindaklanjuti,” tutup Rudy.

Laporan          : Bastian

Editor              : IJS