Harnas.id, Bandar Lampung – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Bandar Lampung digeruduk ratusan buruh dan ormas. Massa membakar ban menghancurkan pagar sehingga nyaris bentrok dengan aparat yang berjaga.
Demonstrasi yang dulakukan oleh pengurus dan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Perjuangan Bersama, mendesak KSOP Pelabuhan Panjang segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) bagi Koperasi TKBM Perjuangan Bersama.
PMKU dihrapkn koperasi bisa secara resmi melakukan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Panjang. Kericuhan yang sempat membuat tegang itu akhirnya mendingin ketika KSOP Pelabuhan Panjang, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung membuka ruang dialog dengan perwakilan demonstran.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Kelas I Pelabuhan Panjang, Rusdi mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya mediasi antara Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang saat ini aktif dengan Koperasi TKBM Perjuangan Bersama.
Dalam mediasinya, KSOP tetap berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Dirjen satu Deputi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perhubungan. Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 6 Tahun 2023, pembentukan koperasi TKBM hanya diperbolehkan jika ada pelabuhan baru karena satu pelabuhan hanya dapat memiliki satu koperasi TKBM.
Kuasa hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Chairudin menyampaikan kesiapannya untuk mengikuti mediasi. Ia juga menekankan akan terus berpegang pada regulasi yang berlaku, khususnya Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (4) SKB 2 Dirjen 1 Deputi. Pasal-pasal tersebut secara jelas menyebutkan bahwa koperasi TKBM adalah satu-satunya wadah tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan dan harus ada rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.
“Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dalam penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan,” ucapnya.
Editor : Edwin S