Cegah Penularan COVID-19, Aktivitas Malam Hari Warga Depok Dibatasi

Ilustrasi Pencegahan Virus Corona | waspada.id

HARNAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggencarkan sosialisasi pembatasan aktivitas warga (PAW) selama tiga hari. Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, jajarannya mengimbau masyarakat menaati aturan batasan aktivitas malam guna mencegah penularan COVID-19.

“Sebanyak 88 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan sosialisasi pemberlakuan pembatasan aktivitas warga (PAW) yang mulai diterapkan, Senin (31/8/2020),” kata Lienda.

Sosialisasi tersebut akan dilakukan selama tiga hari mulai 31 Agustus-2 September 2020. Selanjutnya, akan dievaluasi perihal efektivitas sosialisasi, kemudian dilakukan penindakan berupa sanksi pada hari keempat. Sanksi tersebut akan diberikan kepada warga yang melakukan aktivitas dalam bentuk relatif berkerumun.

“Kini pemberlakuan sanksi tengah dirancang dan akan tercantum dalam Peraturan Wali Kota. Jadi, masyarakat yang berkerumun pada malam hari melebihi waktu yang ditentukan yaitu maksimal pukul 20.00 WIB, akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Pemberlakuan PAW ini demi mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di Kota Depok. Dia mengatakan pihaknya bersama unsur kecamatan, kelurahan, serta petugas perlindungan masyarakat melakukan sosialisasi. Sosialisasi juga melibatkan tim kepolisian dan TNI di wilayah. “Kami akan memberikan imbauan kepada warga untuk mulai membatasai aktivitas pada malam hari,” tutur Lienda.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini