Harnas.id, BOGOR — Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bogor 2024 kembali diwarnai dugaan pelanggaran kampanye. Kali ini, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 diduga melakukan kampanye di tempat ibadah, yang memicu kritik keras dari berbagai kalangan.
Ketua Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gama Pena), Desta Lesmana, menyatakan keberatannya atas tindakan tersebut. Ia menilai langkah Paslon nomor urut 2 menggunakan masjid sebagai tempat kampanye melanggar peraturan pemilu yang sudah ditetapkan.
“Kami menduga kuat bahwa Paslon nomor urut 2 melaksanakan kampanye yang tidak sesuai aturan dengan memanfaatkan masjid sebagai sarana kampanye,” ujar Desta dalam konferensi pers di Kota Bogor, Sabtu (2/11/2024).
Desta menegaskan, sesuai Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015, tempat ibadah maupun lembaga pendidikan secara tegas dilarang dijadikan lokasi kampanye. Menurutnya, aturan ini penting untuk menjaga netralitas dan kesucian tempat ibadah.
Ia juga menambahkan bahwa berbagi dalam konteks sosial atau keagamaan merupakan hal yang positif. Namun, dalam ranah politik, hal ini menjadi sensitif jika dilakukan di tempat yang dianggap sakral, seperti masjid.
“Pembagian makanan pada prinsipnya tidak salah, namun ketika itu dikaitkan dengan kontestasi politik dan dilakukan di masjid, masalahnya menjadi lain,” jelas Desta.
“Hal ini, menurut kami, merupakan bentuk pelanggaran terhadap kesucian tempat ibadah dan tidak mencerminkan etika yang baik,” tambahnya.
Desta mengingatkan bahwa kampanye di tempat ibadah bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi juga berpotensi menyamarkan maksud politik di balik kedok kegiatan sosial.
“Semangat berbagi di masjid ini bukan murni untuk kepentingan kebaikan, melainkan bertujuan untuk menggaet suara pemilih. Hal ini salah baik dari sisi hukum maupun moral,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Desta menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor. Ia berharap Bawaslu dapat bertindak cepat dan tegas dalam menegakkan aturan.
“Kami akan menyerahkan laporan ini ke Bawaslu Kota Bogor. Kami berharap Bawaslu bisa menunjukkan ketegasannya. Jangan sampai visi penegakan keadilan di Pemilu 2024 hanya menjadi slogan belaka. Bawaslu harus menjadi garda terdepan,” pungkas Desta.
Bagikan ini:
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)