HARNAS.ID – Hasanuddin kini bisa bernafas lega. Pasalnya, pelaut ini menerima pembayaran gaji sebesar Rp 42 juta dari PT Wira Jaya Logitama (WJL), setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hasanuddin merupakan pelaut yang bekerja di PT WJL Cabang Merak. Dia ditempatkan sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) di KMP Wira Artha, dengan tipe kapal Ferry Ro-ro GT 6747 yang melayani pelayaran penumpang dan barang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni PP sejak 1 November 2017 hingga 7 Juli 2020
Pembayaran gaji Hasanuddin sendiri sejatinya tak terlepas dari peran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pada Kamis (10/12/2020), Ditjen Hubla Kemenhub yang dipimpin Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt Hermanta memfasilitasi pertemuan antara PT WJL dengan Hasanuddin di Kantor Kemenhub, Jakarta.
“Alhamdulillah kita menyaksikan proses penyerahan penyerahan santuan berupa pembayaran gaji dari PT WJL kepada saudara Hasanuddin yang mengalami pemberhentian kerja berjalan dengan lancar,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kemenhub Capt Hermanta seperti dilansir laman Ditjen Hubla Kemenhub, Jumat (11/12/0202).
Dia menjelaskan, pemerintah akan terus membantu memediasi para pelaut yang menghadapi permasalahan dengan perusahaan tempat bekerja. Hal ini sekaligus mengimplementasikan langkah pemerintah yang telah meratifikasi Konvensi Ketenagakerjaan Maritim melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention 2006 untuk memberikan perlindungan atau kesejahteraan awak kapal Indonesia di dalam dan luar negeri
Lebih jauh, Capt Hermanta mengungkapkan, Hasanuddin diberhentikan kerja setelah berbeda pandangan dengan PT WJL. Perbedaan pandangan ini terkait usulan kebijakan Penurunan Pemakaian BBM oleh PT WJL kepada Hasanuddin selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) KMP Wira Artha.
Atas perbedaan pandangan itu, Hasanuddin telah melaporkan kejadian ini kepada PT WJL Kantor Pusat. PT WJL Kantor Pusat memberi masukan agar pelaksanaan penurunan pemakaian BBM melalui surat kesepakatan antara KKM dengan Nakhoda,
“Sampai pada akhirnya Hasanuddin menerima surat pemberhentian kerja dari PT WJL Cabang Merak,” ujar Capt Hermanta.
Hasanuddin, kata dia melanjutkan, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kantor KSOP Kelas I Banten dan Dinas Tenaga Kerja Cilegon. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub selanjutnya bersedia memediasi permasalahan tersebut.
“Alhamdulillah kedua belah pihak hari ini telah berdamai dan sepakat untuk memberikan santunan berupa pembayaran gaji yang belum dibayarkan,” kata Capt Hermanta menegaskan.
Capt Hermanta turut mengimbau pihak perusahaan untuk meneliti kembali peraturan serta langkah-langkah dalam pemberhentian karyawan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Saya juga menghimbau kepada pelaut untuk terus meningkatkan kompetensinya sehingga dapat mengambil keputusan dengan tepat ketika dihadapkan dengan kebijakan-kebijakan di lapangan,” tuturnya.
Kepala Cabang PT WJL Lines di Pelabuhan Merak Abdul Mukti mengucapkan terima kasih kepada Ditjen Hubla melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang telah bertindak sebagai mediator sehingga permasalahan dapat terselesaikan.
Editor: Aria Triyudha